NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Industri smelter memiliki peran siginifikan sebagai penggerak ekonomi nasional, tetapi keberhasilan tersebut hanya dapat tercapai apabila menjalankan norma ketenagakerjaan serta protokol keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ketat.
Penekanan itu dikatakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, saat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke kawasan industri smelter Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, Senin (4/11/2024). Kunker ini adalah bagian dari upaya Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik dan K3 di industri dengan risiko tinggi.
“Industri smelter punya potensi besar bagi perekonomian nasional, tetapi harus didukung dengan tata kelola yang mengutamakan K3,” ujar Wamenaker sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemnaker, Kamis (7/11/2024).
Immanuel mengapresiasi potensi industri ini dalam mendukung pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga mengingatkan bahwa tingginya risiko dalam operasi smelter memerlukan penerapan regulasi K3 yang lebih ketat.
Ia juga menyoroti tantangan yang kerap dihadapi sektor smelter, termasuk penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan ketentuan, penerapan K3 yang masih minim, serta hubungan kerja yang dianggap kurang kondusif.
Kerana itu, dia meminta pihak perusahaan untuk terus berbenah dan menjadi teladan dalam menerapkan norma ketenagakerjaan dan K3 guna menjamin keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja.
“Kecelakaan kerja di sektor ini beberapa waktu lalu seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua. Keselamatan kerja adalah prioritas. Tidak boleh ada lagi kecelakaan di lingkungan kerja smelter. Perusahaan harus tunduk pada regulasi dan standar operasional yang berlaku,” tegasnya.
Langkah Konkret dalam Peningkatan K3 di Industri Smelter
Wamenaker juga memaparkan beberapa langkah konkret yang harus dijalankan perusahaan untuk memastikan pelaksanaan K3 dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di industri smelter. Beberapa di antaranya adalah:
1. Audit SMK3 secara berkala: Perusahaan wajib menerapkan dan melakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi pekerja.
2. Pemeriksaan berkala potensi bahaya: Melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala terhadap potensi bahaya di lingkungan kerja, baik yang bersifat fisik, kimia, biologi, ergonomi, maupun psikologi, guna memastikan keamanan peralatan dan lingkungan kerja.
3. Pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3): Pembentukan P2K3 di setiap perusahaan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap implementasi K3 di tempat kerja.
4. Pembinaan rutin norma ketenagakerjaan dan K3: Perusahaan perlu memberikan pembinaan secara berkesinambungan untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan K3.
5. Pelatihan kerja untuk skilling, upskilling, dan reskilling: Perusahaan didorong untuk menyediakan tenaga kerja yang kompeten melalui program pelatihan kerja guna meningkatkan kualitas tenaga kerja di bidang smelter.
6. Dialog sosial untuk penyelesaian permasalahan hubungan industrial: Diharapkan adanya forum dialog sosial antara perusahaan dan pekerja untuk mencegah serta menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul dalam hubungan kerja.
Peran Kolaboratif Pengusaha dan Serikat Pekerja
Wamenaker juga mendorong adanya kolaborasi antara pengusaha dan serikat pekerja dalam meningkatkan penerapan K3 di sektor smelter. Sinergi ini dianggap penting guna menciptakan standar keselamatan yang lebih tinggi, menjaga kesejahteraan pekerja, serta mendukung produktivitas perusahaan.
Mengakhiri kunjungannya, ia berdialog dengan tenant IMIP serta melakukan peninjauan langsung di PT DSI dan PT ZTNE yang berada di kawasan IMIP. Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi bersama serikat pekerja sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam menjaga standar K3 dan meningkatkan kualitas hubungan industrial di sektor smelter. (Shiddiq)