
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Badan Geologi Kementerian ESDM memiliki fungsi tugas untuk mengurusi gunung berapi, erupsi dan gempa. Namun, sekarang sesuai arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada hari pertama setelah dilantik Presiden Prabowo, meminta Badan Geologi bersiap untuk ditempatkan di mana pun, termasuk sektor minerba.
Kepala Badan Geologi KESDM, Muhammad Wafid, mengatakan, arahan pertama dari Menteri ESDM kepada para eselon satu, salah satunya kepada Badan Geologi, untuk siap ditempatkan di mana pun dalam melaksankan tugas.
“Terkait dengan gunung berapi itu juga siap-siap mengurusi yang lain. Jadi, tidak hanya berpaku pada satu pekerjaan tapi yang lain juga harus siap untuk dilaksanakan,” ujar Wafid setelah menerima arahan Menteri ESDM, yang diikuti nikel.co.id, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Dia menjelaskan, salah satu sektor yang ditunjuk adalah membantu pekerjaan sektor minerba untuk mengurus rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tapi tidak meninggalkan pekerjaan utama sebagai Badan Geologi.
“Seperti di sektor minerba, contoh mengevaluasi RKAB dan harus belajar lagi mengenai RKAB, tidak hanya mengurusi gunung berapi, menunggu gempa hingga terjadi. Sekarang tidak begitu tapi harus siap untuk ditempatkan di mana pun,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menuturkan, mengenai cekungan minyak dan gas (migas), karena Menteri ESDM pada periode ini meminta untuk lebih memperhatikan lifting migas. Sehingga, badan geologi salah satu fungsi tugasnya adalah melakukan eksplorasi untuk penemuan migas dan mineral lainnya.
“Tugas fungsi geologi itu mencari eksplorasi, di hulu banget. Jadi, kita tetap concern untuk men-support itu dan nanti diteruskan untuk diperdalam lagi sampai play hingga konsep dan konsep dari sebuah cekungan itu bisa dibuat,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Tri Winarno, mengungkapkan mengenai beberapa cadangan mineral yang semakin menipis, maka sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ada 3 hal.
“Yang pertama, perluasan bila memungkinkan, kedua penugasan, dan ketiga lelang. Itu akan bisa menambahkan cadangan yang ada,” ungkap Tri.
Pasal 1 Ayat 1 UU No. 3 Tahun 2020 pada Pasal 1 berbunyi, “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurniaan atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.”
Lalu pasal 1 ayat 14, “Penyelidikan umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi”. Ditambah, ayat 14 a, “Penyelidikan dan penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/atau cadangan mineral dan/atau batu bara.”
Ketika cadangan menipis atau habis dapat dilakukan dengan salah satu cara, yakni eksplorasi. Dalam Pasal 15 UU tersebut dijelaskan bahwa eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. (Shiddiq)