Beranda Berita Nasional Ditjen Minerba Sosialisasi Aplikasi e-PNBP, Permudah Layanan Kewajiban Pajak

Ditjen Minerba Sosialisasi Aplikasi e-PNBP, Permudah Layanan Kewajiban Pajak

2435
0
Sosialisasi e-PNBP Direktorat Penerimaan Minerba Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Dok. istimewa

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara (Minerba) Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, mengatakan bahwa aplikasi elektronik-Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) merupakan bentuk peningkatan pelayanan untuk mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak dengan cepat dan mudah.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Kepatuhan Wajib Bayar PNBP sektor Minerba yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi kewajiban pengenaan, perhitungan, dan penyetoran PNBP minerba serta e-PNBP.

“Pentingnya peran PNBP Minerba bagi pembangunan nasional,” kata Totoh seperti dikutip dari laman Minerba ESDM, Jumat (13/9/2024).

Lebih lanjut, Totoh menerangkan bahwa Ditjen Penerimaan Minerba melakukan terobosan untuk meningkatkan tata kelola pelayanan publik dalam pengelolaan PNBP Minerba melalui pembangunan aplikasi e-PNBP.

“Ini kami lakukan sebagai salah satu upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan jelas,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Pengelolaan Informasi Penerimaan Minerba, Panca Roberto, menjelaskan bahwa kegiatan ini dapat membantu wajib bayar agar lebih teliti dan mengurangi kesalahan dalam melakukan input pada aplikasi e-PNBP Minerba.

“Ketelitian dalam input data sangat penting untuk menghindari revisi atau penggantian input yang tidak dapat dilakukan ulang pada aplikasi e-PNBP pasca integrasinya dengan aplikasi MOMS (Minerba Online Monitoring System),” jelasnya.

“Hal ini dirasa penting mengingat masih banyak terdapat pembatalan transaksi pemasaran atas NTPN yang terjadi akibat kesalahan seperti ini,” tambah Ketua Pelaksana Kegiatan tersebut.

Perlu diketahui, aplikasi e-PNBP dan MOMS sudah terintegrasi sejak September 2023 untuk komoditas batubara, sedangkan untuk komoditas nikel dan timah sudah terintegrasi sejak 22 Juli 2024.

Sehingga, tambah Panca, data-data yang ada di e-PNBP dan MOMS telah otomatis masuk ke dalam ekosistem SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara) yang telah diluncurkan beberapa bulan lalu.

“Aplikasi e-PNBP Mineral dan Batubara dibangun dengan tujuan untuk menghasilkan sistem informasi yang memuat informasi wajib bayar PNBP, jumlah perhitungan kewajiban pembayaran PNBP yang akurat, dan waktu jatuh tempo pembayaran PNBP,” pungkasnya. (Shiddiq)