Beranda Korporasi Ketua Komisi VII DPR Anggap Struktur PT KFI Ganjil

Ketua Komisi VII DPR Anggap Struktur PT KFI Ganjil

1778
0
Smelter nikel KFI di Kaltim

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Komisi VII DPR RI baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT Kalimantan Ferro Industry (KFI), operator smelter nikel di Desa Pendingin, Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam rapat yang berlangsung selama dua jam, anggota Komisi VII mempertanyakan struktur organisasi PT KFI. Meski beroperasi sejak September 2023, perusahaan ini ternyata tidak memiliki Direktur Utama (Dirut).

Muhammad Ardhi Soemargo, Direktur Utama PT Nityasa Prima yang merupakan konsorsium PT KFI, menjelaskan berdasarkan akta kepemilikan saham perusahaan, PT KFI tidak memiliki Dirut. 

“Di PT KFI karena memiliki personal saham yang sama, maka tidak ada Dirutnya,” ungkap Ardhi dalam RDPU bersama Komisi VII DPR RI, Senin (8/7/2024).

Saat ini, PT KFI hanya memiliki tiga Direksi yang semuanya merupakan tenaga kerja asing (TKA). 

“Ada tiga Direktur dan masing-masing mempunyai kapasitas yang sama,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa PT KFI seharusnya memiliki Dirut sesuai dengan undang-undang Perseroan Terbatas (PT). 

“Di undang-undang Perseroan Terbatas (PT) disebutkan jika ada dua Direktur, 1 menjabat sebagai Direktur Utama, 1 sebagai komisaris utama ini kok bisa saya agak bingung ini,” kata Eddy.

Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, juga menegaskan bahwa ini merupakan penyimpangan dari UU Perseroan Terbatas. 

“Ini menjadi catatan kita semua, secara kelembagaan pun, agak ganjil ini,” ungkap Sugeng.

Usai rapat, Ardhi menjelaskan bahwa struktur organisasi perusahaan sudah mendapat izin dari Kemenkumham dan mempertanyakan SK yang diterbitkan. 

“Kalaupun memang tidak diizinkan kami tidak ada direktur utama, kenapa SK yang Kemenkumham kami ada hal seperti itu. Jadi saya juga tidak mau bicara mengenai hal tersebut,” tutup Ardhi. (Aninda)