Beranda Berita Nasional Bagikan IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil Jamin Ormas Tak Akan Merusak Alam

Bagikan IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil Jamin Ormas Tak Akan Merusak Alam

1735
0
Konferensi Pers BKPM Jumat (7/6/2024). Dok: MNI/ Aninda.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah pada Kamis (30/5/2024) mengundangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan PP ini, ormas keagamaan bisa mengelola tambang. 

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi ayat 1 Pasal 83 A PP No. 25 Tahun 2024. 

Sejak seminggu diundangkan, ormas keagamaan yang sedang dalam proses mengantongi izin pengelolaan tambang adalah Nahdlatul Ulama (NU). Menurut Bahlil, NU sudah dikasih permit-nya, saat ini sedang proses.

Ia mengatakan walaupun izin diberikan untuk ormas, ormas dapat mengelola tambang secara profesional melalui badan usaha.

“Contoh NU. NU membuat badan usaha untuk mengelola tambang. Nanti dikelola secara profesional. Bahkan Freeport saja pakai kontraktor,” ungkapnya.

Adapun jikalau ada ormas keagamaan yang menolak tawaran izin mengelola tambang, Bahlil mengatakan pemerintah memberikan izin pada yang mau mengelola. 

“Kita memberikan pada yang membutuhkan. Untuk itu dipergunakan dalam rangka mengurus umat,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan izin pengelolaan tambang ditawarkan kepada induk ormas besar, seperti NU, Muhammadiyah, induk agama Katolik, induk agama Protestan, induk agama Budha dan induk agama Hindu.

“Ini kita lakukan krn pemerataan dan ini prioritas. Ini kan kita memberikan pada yang mau. 

Pemikiran retribusi, subjek dan objek. Ini sudah lewat mekanisme dan sudah melalui bapak Presiden,” katanya.

Terkait luas lahan yang akan ditawarkan pada ormas keagamaan menurutnya tergantung pada eks PKP2B yang belum ada IUPK. Hal ini sejalan dengan ucapan Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

“Itu asalnya dari PKP2B yang diciutkan. Satu agama satu, kan yang gede-gede organisasinya, pilarnya apa, misalnya Muslim kan dua NU sama Muhammadiyah karena gede dan historisnya udah lama. Kemudian kalau Katolik KWI, Protestan PGI, terus ada Budha, Hindu,” kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jumat (7/6/2024).

Adapun wilayah prioritas yang akan diberikan salah satunya adalah Fak Fak, Papua.  Sesuai PP, ormas akan diberikan izin mengelola tambang selama lima tahun.

Bahlil juga mengatakan jangan mengaitkan penawaran izin pengelolaan tambang ini dengan politik. 

“Saya tidak mau dikaitkan-kaitkan. Ibu saya NU. Tidak ada utang politik. Mereka adalah tiang dari kehadiran bangsa,” ujarnya. 

Ia juga menampik pembagian IUPK akan merusak lingkungan.

“Kalo bagi IUP ke pengusaha memangnya tidak merusak lingkungan? Yang penting, habis tambang, direklamasi,” tutupnya.

Namun, Bahlil tidak mengatakan secara gamblang pada Konferensi Pers, Jumat (7/6/2024) mengapa izin tambang yang diberikan hanya untuk pengelolaan batu bara, bukan mineral lain. (Aninda)