
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – PT Hengjaya Mineralindo berkomitmen dan berdedikasi dalam agenda rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Atas dedikasi dan komitmen ini, PT Hengjaya Mineralindo mendapatkan apresiasi dari pemerintah Sulawesi Tengah (Sulteng) sejak tahun 2019. Hal tersebut dinilai sangat baik dibandingkan perusahaan-perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Provinsi Sulteng.
Rehabilitasi DAS merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para Pemegang IPPKH dalam penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan sesuai dengan Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
PT Hengjaya Mineralindo sebagai salah satu perusahaan tambang nikel di Sulteng telah berkomitmen dalam pengimplementasian rehabilitasi DAS secara baik sejak 2019 dengan total luasan yakni 2.057 Hektar yang terbagi pada beberapa wilayah, yakni Desa Bada Kabupaten Poso (937 Ha), Desa Ensa Kabupaten Morowali Utara (1.094 Ha), Desa Patumbea Kabupaten Morowali Utara (20 Ha) dan Hutan Kota Bungku Kabupaten Morowali (6 Ha).
Agenda rehabilitasi DAS tidak hanya mendukung pemerintah pusat maupun daerah dalam pemulihan lingkungan, melainkan juga sebagai bentuk nyata dalam memberikan manfaat kepada masyarakat lokal terutama di sektor ekonomi.
Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi BPDAS PP, Ayib Sumarman, memberikan apresiasi kepada PT Hengjaya Mineralindo yang telah melaksanakan kewajibannya dengan sangat baik dalam pelaksanaan rehabilitasi DAS.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi bagi PT HM dalam menjalankan tugasnya untuk tetap memerhatikan kualitas pelaksanaan rehabilitasi DAS hingga saat ini. Dari sekian banyak perusahaan pemegang IPPKH di Sulawesi Tengah, rehab DAS Hengjaya menjadi satu-satunya yang telah hampir berhasil mencapai 100% hingga pada penyerahan,” ungkapnya melalui rilis yang diterima nikel.co.id, Senin (6/4/2024).
Rehabilitasi DAS merupakan upaya pemulihan lingkungan dan menjadi agenda pembangunan pemerintah Indonesia.
Kewajiban Rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah semata, namun harus dilakukan oleh semua unsur secara bersama-sama atau “Urun Daya” (crowdsourcing), yaitu bahwa setiap orang wajib ikut berpartisipasi melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya.
Selaku pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), keberhasilan PT Hengjaya Mineralindo yang merupakan anak perusahaan dari Nickel Industries Limited dikarenakan secara terus menerus melibatkan masyarakat lokal mulai dari awal pelaksanaan hingga pada monitoring-evaluasi kualitas rehabilitasi DAS.
Manajer Lingkungan PT Hengjaya Mineralindo, Virgo Lelono, mengungkapkan bahwa sejak awal pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS, perusahaan telah memberdayakan masyarakat sekitar lokasi pelaksanaan rehabilitasi.
“Kami tidak ingin bekerja secara sendiri, selain keterlibatan pemerintah, masyarakat lokal menjadi aktor kunci yang dapat menentukan keberhasilan rehabilitasi DAS perusahaan. Jika dilihat dalam implementasinya, Hengjaya Mineralindo telah melibatkan ratusan masyarakat lokal dalam proses rehabilitasi DAS,” ujarnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam rehabilitasi DAS PT Hengjaya Mineralindo menjadi hal wajib yang tetap diterapkan. Perusahaan tidak hanya berfokus pada keberhasilan pemulihan lingkungan, namun juga pada capacity building masyarakat lokal dari keseluruhan proses rehabilitasi DAS itu sendiri.
Perusahaan perlu menjamin bahwa masyarakat lokal mampu memahami, menjaga dan hidup berdampingan dengan alam secara berkelanjutan.
Terlebih lagi komitmen perusahaan dalam menjaga ekosistem lingkungan melalui rehabilitasi DAS juga merupakan salah satu agenda dalam mendukung Deklarasi Glasgow 2021 untuk bekerjasama dalam menghentikan dan membalikkan hilangnya hutan dan degradasi lahan pada 2030.
Agus Haryono Sura, sebagai PEH BPDAS Palu Poso, juga ikut menyampaikan bahwa dedikasi dan keberhasilan PT Hengjaya Mineralindo dalam rehabilitasi DAS di Sulteng dapat menjadi bukti dan motivasi bagi perusahaan-perusahaan pemegang IPPKH di Sulteng.
“Kami mengucapkan terima kasih sekali lagi untuk Hengjaya yang telah membantu pemerintah dalam program rehabilitasi lahan terutama pada lahan-lahan kritis. Hengjaya telah melaksanakan kegiatan Rehab DAS dengan sangat baik dan itu penilaian kami di lapangan dapat dibuktikan dengan dokumentasi-dokumentasi yang ada. Semoga ini dapat menjadi motivasi bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Sulawesi Tengah,” ungkap dia.
Pada tahun 2022 dan 2023 total luas rehabilitasi DAS yang telah diberikan kembali kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah yakni 1.307,6 Hektar. Sedangkan pada tahun 2024, perusahaan bersama pemerintah telah melakukan penilaian DAS dengan luasan 492 Hektar di Desa Ensa, Morowali Utara. (Lili Handayani)