Beranda Berita Nasional Komisi VII Desak Perkembangan Audit Kasus Ledakan Smelter Nikel di Morowali

Komisi VII Desak Perkembangan Audit Kasus Ledakan Smelter Nikel di Morowali

2466
0
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditjen ILMATE. (Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditjen ILMATE. (Dok. DPR RI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA- Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait perkembangan audit komperhensif kasus meledaknya smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menegaskan, agar kasus tersebut segera disampaikan. Karena dirinya menilai bahwa kasus tersebut temasuk kasus ledakan yang sangat luar biasa.

“Saya minta, ada sedikit kasus kebakaran ledakan smelter disampaikan pak. Auditnya sudah sejauh mana?. Karena kita kemarin gak sempat memanggil karena kampanye luar biasa. Padahal luar biasa penting kasus itu,” ujar Mulyanto, dalam RDP Komisi VII DPR dengan Kementerian Perindustrian, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (19/3/2024).

Ia mengatakan, hingga kini, kasus ledakan yang menewaskan 13 korban meninggal dunia masih terus dipantau. Maka dari itu, dirinya meminta Kemenperin untuk tetap melaporkan hasil audit meski kasus ini telah belalu selama 5 bulan.

Mulyanto menambahkan, dengan adanya laporan tersebut, DPR juga bisa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait program hilirisasi yang sedang berjalan. Laporan itu juga sangat penting untuk melihat bagian-bagian mana yang perlu dievaluasi. 

Dirinya mendesak, Pemerintah tegas menindaklanjuti kasus ini agar diketahui apa penyebab ledakan smelter yang terus berulang tersebut, apakah karena faktor lemahnya keandalan pabrik atau murni faktor kelalaian manusia.

“Saya minta agar kasus ledakan smelter PT ITSS dapat disampaikan perkembangannya karena masyarakat sangat ingin tahu sampai dimana pekerjaan Kemenperin mengaudit smelter yang meledak dan menimbulkan korban meninggal dunia,” ujar Mulyanto.

Menurut dia, pemerintah wajib mengevaluasi tata kelola industri smelter ini, baik terkait prosedur operasional maupun risiko industri, untuk memastikan, bahwa izin usaha industri yang diberikan benar-benar dijalankan secara aman dan selamat bagi pekerja dan masyarakat, sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen perizinan usaha industri.

“Kita khawatir dengan berbagai kemudahan dan insentif baik fiskal maupun non fiskal yang diberikan pemerintah, alih-alih menjalankan usaha industri dengan baik, perusahaan smelter ini justru lalai dan ugal-ugalan dalam menjalankan tata kelola industri. Akhirnya yang jadi korban adalah pekerja dan masyarakat. Menperin jangan hanya jadi tukang stempel Menko Marinves atau Menteri Investasi. Kementerian Perindustrian harus obyektif dan akurat dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Mulyanto.

“Pemerintah jangan ragu-ragu mencabut izin industri smelter yang terbukti mbalelo,” tambahnya.

Selanjutnya, Mulyanto meminta Menperin untuk berani dan terbuka segera mengumumkan hasil audit komprehensif smelter tersebut. Kalau terbukti melanggar syarat-syarat perizinan usaha industri, Menteri jangan takut untuk mencabut izin usaha industri smelter tersebut. Jangan kesalahan manajemen industri hanya ditimpakan pada pekerja di lapangan. Industri ini kan sebuah sistem.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Taufik Bawazier menjawab desakan yang disampaikan Mulyanto.

Ia menjelaskan jika pihaknya sudah menangani kasus tersebut secara pemerintahan dan juga bekerjasama dengan kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

“Ini juga sudah dilakukan pendalaman dan kepolisian dan itu sudah disampaikan tentunya kalau dari sisi perindustrian, kami di perindustrian itu ada tim khusus,” jelas dia.

Taufik menyampaikan bahwa kasus itu ditangani oleh tim khusus dari Kemenperin, yakni Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII).

“Jadi bukan dirjen ilmate, tapi ada dirjen KPAII. Itu yang menangani untuk pendalaman dari pada proses itu,” katanya.

Taufik kembali menegaskan jika kasus ini sudah ditangani dan sudah ada progres. Terkait hasil, akan segera dikoordinasikan dengan komisi VII.

“Tentunya sudah ada progres sih. Saya kira itu yang saya sampaikan terimakasih. Saya sepakat. Dan kami sudah bergerak untuk itu,” tandas Taufik. (Lili Handayani)