Beranda Maret 2024 Dirjen Minerba Harap RKAB Valid dan Tidak Bermasalah Hukum ke Depannya

Dirjen Minerba Harap RKAB Valid dan Tidak Bermasalah Hukum ke Depannya

2222
0
Capture RDP Komisi Vll DPR RI dengan Ditjen Minerba KESDM dan Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian, Senayan, Jakarta, Selasa, (19/3/2024)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Permasalahan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 3 tahun menjadi polemik bagi para pengusaha tambang karena dinilai lambat. Hal tersebut dikhawatiran akan menurunkan tingkat produksi yang akan merugikan pengusaha.

Atas polemik tersebut, Komisi Vll DPR RI berinisiatif memanggil Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 kemarin.

Wakil Ketua Komisi Vll DPR RI, Eddy Suparno,mengatakan, rapat hari ini sesuai dengan undangan dalam rangka fungsi pengawasan.

“Setiap rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. Oleh karena itu, pimpinan meminta persetujuan anggota Komisi Vll DPR RI agar rapat ini bisa dilaksanakan secara terbuka,” kata Eddy.

Dia menegaskan, rencana RKAB yang sebelumnya berdurasi 1 tahun menjadi 3 tahun untuk segera dilaksanakan.

“Kami persilahkan langsung kepada Bapak Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan pandangannya,” tegasnya.

Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, menyampaikan, mengenai agenda kedua yakni penjelasan tentang progres penerbitan RKAB Minerba 3 tahun periode 2024 – 2026. Setelah dilakukan proses evaluasi terhadap 731 RKAB yang masuk ke Ditjen Minerba dengan rincian sebagai berikut.

“Untuk yang kami laksanakan di sini, penyelesaian RKAB saat ini ada sebanyak 201 permohonan, dan ada sebanyak 191 permohonan yang disetujui, dan ada 10 permohanan RKAB yang ditolak,” kata Bambang.

Menurutnya, sampai saat ini masih terdapat 530 permohonan RKAB yang masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Beberapa aspek penting yang perlu diperbaiki oleh perusahaan dalam menyusun RKAB antara lain, administrasi, sumber daya dan cadangan, penambangan, pengolahan, pemasaran, PPM.

“Keuangan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan keselamatan pertambangan,” ujarnya.

Selain itu, dia menegaskan, dari 191 permohonan RKAB yang telah disetujui di tahun 2024 memiliki kapasitas produksi sebagai berikut, dari komoditas nikel ada sebanyak 107 badan usaha dengan kapasitas produksi sebesar 152.619.780,56  juta ton.

Dari komoditas bauksit ada sebanyak 19 badan usaha dengan kapasitas produksi 15.878.787 juta ton. Timah ada sebanyak 12 badan usaha dengan kapasitas produksi sebesar 44.481,63 ton. Tembaga ada sebanyak 2 badan usaha dengan kapasitas 99.241.942 juta ton. Emas dan perak ada sebanyak 19 badan usaha dengan kapasitas produksi emas sebesar 20.711,05 kg dan perak 122.508 kg. Konsentrat besi ada sebanyak 23 badan usaha  dengan kapasitas produksi sebesar 6.459.701 ton dan bijih galena ada 1 badan usaha dengan kapasitas produksi 242.310.

“Dalam proses penyelesaian persetujuan RKAB, Ditjen minerba juga melaksanakan coaching clinic terhadap 701 badan usaha, dan ada sebanyak 164 badan usaha telah disetujui RKAB-nya, 8 badan usaha telah ditolak persetujuan RKAB-nya, dan 7 badan usaha tidak hadir dalam pelaksanaan coaching clinic,” tegasnya.

Adapun komitmen perbaikan atas coaching clinic ini, ia menuturkan, dari tanggal 19 -25 februari yang lalu terdapat sebanyak 33 badan usaha. Pada tanggal 26 Februari – 3 Maret terdapat 102 badan usaha. Tanggal  4 Maret – 10 Maret terdapat 132 badan usaha, tanggal 11 Maret – 16 Maret terdapat 141 badan usaha. Kemudian tanggal 17 Maret kemarin terdapat 114 badan usaha,s ehingga total yang telah mengikuti coaching clininc ada sebanyak 545 badan usaha.

“Coacing clinic ini memang sengaja kita buat terobosan karena memang begitu Kepmen 373 termasuk di dalamnya mengenai RKAB banyak badan usaha yang tidak bisa melengkapi persyaratan. Entah tidak bisa atau tidak tahu,” tuturnya.

Bambang memaparkan,  atas hal itu, Ditjen Minerba berinisiatif untukmelakukan pendekatan dan mengundang para pengusaha untuk mengikuti kegiatan coaching clinic yang diharapakan kedepannya mereka sudah mengetahui apa yang harus dikerjakan untuk menyiapkan RKAB.

“Kami bekerja dengan teliti dan hati-hati, diharapkan RKAB yang kita keluarkan valid, tidak ada lagi permasalahan – permasalahan hukum di kemudian hari yang membelenggu badan usaha,” paparnya. (Shiddiq)