Beranda Maret 2024 Pengusaha Minta Penyelesaian RKAB Dipercepat, Menteri ESDM: Beres

Pengusaha Minta Penyelesaian RKAB Dipercepat, Menteri ESDM: Beres

4034
0

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang baru per 3 tahun di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai baik namun dalam implementasi penyelesaiannya dinilai masih lambat. 

Menanggapi isu tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif, mengatakan, sekarang sedang tahap penyelesaian. 

“(Pokoknya) beres,” kata Menteri Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Dalam aturan baru mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB sektor pertambangan minerba terdapat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2023.

Isinya antara lain, mencabut sebagian Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. 

Kebijakan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023 lalu.

Pada Pasal 3 ayat 1 dijelaskan mengenai persetujuan RKAB yang dibagi dua, yaitu saat tahap eksplorasi untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan eksploitasi untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. Sebelumnya, pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi dilakukan setahun sekali.

Kemudian, bunyi pasal 23 ayat 2 mengatur mengenai tata cara pemberian sanksi administratif. Dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.

Sementara pada pasal 27 berbunyi Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis, dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.

Hal ini mendapat kritik dari para pengusaha tambang dan smelter, salah satunya adalah CEO PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Alexander Barus yang mengatakan bahwa secara teori RKAB 3 tahun bagus namun pada implementasinya kurang cepat penyelesaiannya.

“Kita harus melihat bahwa masalah RKAB ini harus kita tata dengan benar, untuk RKAB yang baru 3 tahun untuk dikeluarkan. Dan konsep ini sudah bagus tapi konsep ini dalam pelaksanaan, terus terang kita harapkan bisa dipercepat oleh pemerintah karena ini sudah mau masuk bulan 3, banyak penambang sementara ini berhenti tapi kalau terus begini operasi tambang itu akan berat. Karena mereka harus memberhentikan semua operasi,” kata Alex kepada media di Hotel Le Meridien, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, sebagai pengusaha smelter meminta masalah ini perlu perhatian pemerintah agar RKAB penyelesaian laporannya bisa lebih dipercepat.

“Kami dari para smelter mengharapkan pemerintah segera menata dan menerbitkan RKAB ini sehingga teman-teman penambang tidak harus menanggung ongkos yang tidak perlu,” ujarnya. 

Tentunya, dia menuturkan, dengan banyaknya laporan RKAB yang belum selesai pastinya smelter akan terganggu dan dalam pemenuhan suplai akan menurun.

“Tapi para smelter itu masih punya 𝘴𝘵𝘰𝘤𝘬 dan terganggunya tidak terlalu political karena masih punya 𝘴𝘵𝘰𝘤𝘬 saat ini. Tapi sampai kapan 𝘴𝘵𝘰𝘤𝘬 ini akan bertahan, kan ini harus kita hitung,” tuturnya.

Sementara Kepala Biro Klik Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan, saat ini seluruh pegawai sedang memfokuskan diri untuk penyelesaian RKAB tersebut. 

“Saat ini kita lagi all out menyelesaikan hal ini (RKAB),” kata Ace sapaan akrabnya kepada media di waktu yang sama. 

Dia juga menjelaskan, untuk tenggat waktu penyelesaiannya tidak ditentukan kapan, namun sedang dikerjakan sepenuhnya dan secepatnya. 

Ia juga menegaskan, para pengusaha yang masih ada kekurangan dalam pengisian dokumen RKAB untuk segera diselesaikan. 

“Mereka pas ada kekurangan dalam (pengisian dokumen RKAB) harus segera diberesi,” tegasnya. (Shiddiq