NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pemenang lelang sembilan Blok Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada, Rabu (7/2/2024).
Menurut keterangan dan informasi Kepala Biro Klik Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyampaikan bahwa Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menetapkan pemenang lelang terhadap sembilan Blok WIUP Mineral Logam dan Batu Bara.
“Bapak Menteri ESDM telah menetapkan pemenang lelang atas sembilan Blok WIUP,” kata Agus di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/2/2024).
Dia menjelaskan, penunjukan ini merupakan hasil lelang ulang WIUP mineral logam dan batubara Gelombang I Tahun 2023 dan lelang WIUP mineral logam dan batubara Gelombang II Tahun 2023.
“Yang dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Nomor 10.PM/MB.03/DJB.P/2023 tanggal 13 November 2023,” jelasnya.
Lelang WIUP ini diikuti sebanyak 130 peserta dengan menyampaikan dokumen persyaratan lelang terrhadap 19 Blok WIUP yang dilelang. Dari hasil penentuan, menurut Agus, ada sembilan blok yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
“Lelang terhadap sepuluh Blok WIUP dinyatakan gagal karena beberapa permasalahan, seperti tidak ada atau hanya ada satu peserta yang lolos tahap prakualifikasi dan permasalahan lainnya,” ungkapnya.
Dia menuturkan, pada lelang ulang gelombang I, terdapat delapan WIUP yang dilelang ulang, yaitu Blok Lolayan, Blok Marimoi I, Blok Gunung Botak, Blok Semidang Lagan, Blok Brang Rea, Blok Taludaa, Blok Nibung, dan Blok Kaf.
Lelang ulang Gelombang I ini merupakan pelaksanaan lelang ulang atas lelang WIUP yang sebelumnya sudah dilaksanakan pada Bulan Oktober 2023 berdasarkan Pengumuman Nomor 1.PM/MB.03/MEM.B/2023.
Sedangkan pada lelang Gelombang II, terdapat Blok Mulya Agung, Blok Ulu Rawas, Blok Bayung Lencir, Blok Lingga Bayu, Blok Merapi Barat, Blok Tumbang Nusa, Blok Pasiang, Blok Pumlanga, Blok Foli, Blok Lililef Sawai, dan Blok Natai Baru.
Sementara, lelang blok dengan luas wilayah dibawah 500 hektare seperti WIUP Blok Merapi Barat di Sumatera Selatan diprioritaskan untuk perusahaan daerah setempat dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil.
“Sedangkan lelang blok dengan luas wilayah di atas 500 hektare dapat diikuti oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing, atau koperasi,” pungkasnya.
Adapun nama blok dan nama pemenang adalah sebagai berikut:

