NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI (ESDM), Arifin Tasrif pada Rabu, (20/12/2023) telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri ESDM dengan Nomor: 447.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk bulan Desember tahun 2023.
Sesuai dengan surat edaran Kepmen ESDM Nomor 183 Tahun 2023 harga acuan tersebut mulai berlaku saat ditetapkan pada 20 Desember 2023 di Jakarta dengan harga acuan sebesar US$17.653,33/dmt (dry metric ton). Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan November 2023 yaitu sebesar US$18.563,64/dmt.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) juga mengeluarkan harga acuan yang sama dengan Kementerian ESDM yaitu sebesar US$17.653,33/dmt.
Dalam data harga acuan yang APNI keluarkan nilai nikel (Ni) nomor 1 dengan kadar 1,60% dan Corrective Factor (CF) 17%, Moisture Content 30% (MC/FOB) sebesar US$33,61 per wmt, dan MC 35% (FOB) sebesar US$31,21 wmt.
Nomor dua dengan kadar Ni 1,70%, CF 18%, MC 30% (FOB) sebesar US$37,81 dan MC 35% (FOB) sebesar US$35,11 wmt. Kadar nomor tiga, kadar Ni 1,80%, CF 19%, MC 30% (FOB) sebesar US$42,26 dan MC 35% (FOB) sebesar US$39,24 wmt.
Nomor empat dengan kadar Ni 1,90%, CF 20%, MC 30% (FOB) sebesar US$46,96 dan MC 35% (FOB) sebesar US$43,60 wmt. Lalu, kadar nomor lima dengan kadar Ni 2,00%, CF 21%, MC 30% (FOB) sebesar US$51,90 dan MC 35% (FOB) sebesar US$48,19 wmt.
Kepmen ESDM Nomor: 447.K/MB.01/MEM.B/2023 menginformasikan, HMA nikel adalah harga logam nikel dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME) rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM.
Tujuan surat edaran Kepmen ESDM Desember 2023 ini digunakan untuk dasar informasi kepada para pihak yang berkaitan dalam perhitungan HPM logam pada November 2023.
“Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta,” demikian bunyi Kepmen ESDM tersebut yang ditandatangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif. (Lili Handayani)