Beranda Desember 2023 Wilayah Pertambangan Sesuai PP No. 25 Tahun 2023

Wilayah Pertambangan Sesuai PP No. 25 Tahun 2023

11898
0
Kementerian ESDM.

NIKEL.CO.ID, BOGOR– “Wilayah Pertambangan (WP) sebagai bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan (WHP) merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan. Setiap izin sektor pertambangan yang diterbitkan, harus sesuai dengan peruntukan atau kawasan budidaya yang diperbolehkan dilakukan kegiatan pertambangan”. Demikianlah konsepsi umum kewilayahan dan perizinan dalam Regulasi Pertambangan Mineral dan Batubara.

WP ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah ditentukan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan DPR RI. WP terdiri dari Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Lebih lanjut terkait penetapan WP, menteri menetapkan batas dan luas WP setelah ditentukan oleh gubernur dan berkonsultasi dengan DPR. Lalu, gubernur dalam menentukan WP harus mempertimbangkan rencana WP, kriteria pertambangan rakyat, usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan ketenaganukliran khusus untuk golongan mineral radioaktif, kepentingan strategis nasional, dan aspirasi masyarakat terdampak.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2023 yang disosialisasikan oleh Koordinator Hukum Ditjen Minerba ESDM, Safriyansah Yanwar, dan Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batu Bara tekMIRA ESDM, pada Selasa (19/12/2023) di Harris Hotel Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Di dalamnya terdapat 7 bab dan 70 pasal. Penetapan PP No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan mencabut Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.

WP dapat diubah 1 kali selama jangka waktu 5 tahun. WP dapat diubah dengan mempertimbangkan usulan kegiatan usaha pertambangan baru untuk batuan dalam rangka pembangunan nasional, usulan pertambangan rakyat baru, dan perubahan bentuk pengusahaan yang mengakibatkan perubahan wilayah peruntukan.

Gubernur pun dapat mengusulkan perubahan WP berdasarkan usulan usulan kegiatan usaha pertambangan baru untuk batuan dalam rangka pembangunan nasional, usulan pertambangan rakyat baru, dan perubahan kawasan pertambangan dalam RTRW Provinsi terkait.

PP No. 25 Tahun 2023 juga mengatur penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP/WIUPK. Adapun tugas penyelidikan dan penelitian dilakukan oleh menteri. Selain itu, menteri dapat memberi penugasan kepada lembaga riset negara, (lembaga riset daerah untuk WIUPK), BUMN, BUMD, atau BU swasta untuk melakukan hal berikut.

  1. Penyiapan WIUP mineral logam atau batubara;
  2. penyiapan WIUP atau WIUPK batubara untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara (produksi batubaranya diperuntukkan untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara sebesar yang ditetapkan Menteri berdasarkan kelayakan aspek teknis dan ekonomis).

Penugasan dilakukan melalui penawaran wilayah penugasan kepada lembaga riset negara, (lembaga riset daerah untuk WIUPK), BUMN, atau BUMD atau permohonan wilayah penugasan oleh BUMN, BUMD, atau BU swasta.

Pendanaan pelaksanaan penugasan oleh lembaga riset negara (dan lembaga riset daerah untuk penyiapan WIUPK) dibiayai oleh pemerintah pusat. Namun, gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan. (Aninda)