NIKEL.CO.ID, 29 SEPTEMBER 2023 – Praktisi Hukum dan Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar, menyebut, simplifikasi (Kemudahan) proses Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tidak salah justru itu sudah tepat selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) diatasnya.
Permasalahan simplifikasi proses RKAB yang menjerat mantan Dirjen Minerba berinisial RD, atas kasus pertambangan nikel di blok Mandiodo dinilai melatarbelakangi pembuatan Kepmen nomor 10 tahun 2023, yang memproses RKAB dari awalnya 1 tahun menjadi 3 tahun.
Kejaksaan menuding RD melakukan pelanggaran hukum karena dianggap memberikan simplifikasi dalam proses RKAB di blok Mandiodo yang dianggap bertentangan dengan aturan hukum yang merugikan negara.
“Sebenarnya tidak ada yang salah dengan simplifikasi RKAB, itu tepat justru sesuai dengan kebutuhan pengusahaan sepanjang itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dan tetap dapat menjadi acuan untuk melakukan perencanaan pengusahaan dan instrumen bagi Pemerintah untuk melakukan pengawasan,” sebut Bisman dalam keterangan tertulis kepada nikel.co.id, Jumat, (29/9/2023).
Menurutnya, UU pun tidak mengatur secara spesifik tentang RKAB, sehingga sah dan wajar jika aturan teknis tentang RKAB diatur dalam peraturan pelaksanaan di bawah UU.
“Masalahnya adalah ternyata dalam prakteknya ada kecurangan dan penyimpangan,” ujarnya.
“Jadi kebijakan sebenarnya tidak dapat dipidana sepanjang tidak ada unsur korupsi,” sambung dia menegaskan.
Bisman menjelaskan, sekarang ini dianggap melanggar karena praktek di lapangan ada kegiatan ilegal yang merugikan negara, dan dianggap ada upaya untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain termasuk pelaku usaha.
“Hal inilah yang nanti perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Dia menuturkan, memang sudah seharusnya penyusunan dan pengurusan RKAB memang benar harus simple dan tidak birokratis, ini sesuai dengan kebutuhan bisnis dan pengusahaan.
Namun tetap sesuai standar minimum harus memenuhi standar perencanaan dan bisa menjadi instrumen Pemerintah untuk melakukan pengawasan.
“Dan yang paling penting harus memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya pertambangan,” tuturnya dengan gamblang.
Ia juga menilai, perubahan RKAB dari 1 tahun menjadi 3 tahun ini bagus untuk efisiensi dan kemudahan bagi pengusahaan.
Namun Bisman mengingatkan, hal ini harus berhati-hati dalam faktor pengawasan harus ditingkatkan, Pemerintah harus menjamin bahwa RKAB disusun secara akurat dan pelaksanaan di lapangan harus sesuai.
“Jika aspek pengawasan ini abai, maka hal ini akan menjadi bumerang dan semakin buruk, namun jika pengawasan dan fasilitasi Pemerintah bagus, ini akan bagus bagi pengusahaan pertambangan,” urainya.
Dia juga mengungkapkan, permasalahan di pertambangan nikel dan smelter nikel yang utama adalah persoalan illegal mining, soal upaya pencegahan masifnya kerusakan lingkungan, permasalahan pengendalian volume produksi agar berimbang dan memperhatikan daya dukung lingkungan serta penyerapan oleh smelter.
“Sedangkan permasalahan smelter yang paling utama adalah bagaimana meningkatkan nilai tambah nikel yang sebesar-besarnya, dan mengembangkan sampai pada industri hilir,” ungkapnya dengan luwes.
Bisman menuturkan, dalam mengatasi dan memperbaiki persoalan tersebut, Pemerintah sudah banyak belajar dari peristiwa dan kasus akhir-akhir ini.
“Langkah Pemerintah sudah tepat dengan memperbaiki regulasi dan harus diperkuat dalam aspek pengawasan,” tuturnya.
Selain itu, menurut dia, harus menjamin praktek good mining practice terlaksana dengan sebenar-benarnya.
“Dan komitmen bersama untuk tidak korupsi baik bagi pemerintah, pelaku usaha maupun aparat penegak hukum,” pungkas Bisman.
Melatarbelakangi hal tersebut, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) pada tanggal 17 hingga 19 Oktober 2023 akan kembali mengadakan Training of Trainers (TOT) yang salah satu tema utamanya akan membahas mengenai RKAB 3 tahun atau E-RKAB.
Itulah salah satu pembahasan dalam TOT APNI yang akan diadakan pada:
Tanggal : 17 – 19 Oktober 2023
Waktu : 08.00 WIB – 17.00 WIB
Tempat : Puri Ratna Ballroom, Grand Sahid Jaya
Bagi para peserta akan mendapatkan banyak manfaat di antaranya, Wawasan Digitalisasi Dari Pemateri Terbaik, Sesi Tanya Jawab, Peluang Jaringan, Materi Ekslusif.
Dengan Biaya Terjangkau dan Banjir Benefit membuat berbeda dengan workshop pada umumnya. Selain itu harga pendaftaran sangat terjangkau dan Anda dapat menikmati berbagai macam benefit lainnya!
Mulai dari tanggal 17 Oktober hingga 19 Oktober 2023 selama satu hari penuh, Anda akan mempelajari bagaimana cara kerja digitalisasi di pertambangan mineral nikel ditambah dengan berbagai kegiatan lainnya seperti sesi tanya jawab, sesi networking lunch, dan lainnya.
Adapun Pemateri, APNI terus melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat guna untuk menghadiri pemateri-pemateri terbaik di bidangnya yang tentunya akan mensosialisasikan kebutuhan digitalisasi di bidang pertambangan mineral nikel.
Penawaran Sponsorship
Kami menawarkan kesempatan kepada perusahaan Anda menjadi salah satu SPONSOR untuk kegiatan Training of Trainers APNI Oktober 2023 ini! Banyak sekali benefit yang bisa didapatkan perusahaan Anda tentunya!
Bagi Para Pengusaha dan perusahaan yang ingin ikut dalam TOT APNI, Panitia masih membuka untuk pendaftaran para Peserta.
Pastikan Anda ikut serta untuk mendaftar kegiatan Training of Trainers ini demi mendapatkan pengetahuan terbaik dari pemateri-pemateri terbaik!
Berikut merupakan link pendaftaran dari kegiatan Training of Trainers APNI Oktober 2023! Bagi Anggota APNI berhak mendapatkan diskon 20%!
www.apni.or.id/[email protected]/WA:+628176756588
