Beranda Berita Nasional RKAB Minerba Berlaku 3 Tahun, PERHAPI : Hal Positif Bagi Dunia Pertambangan

RKAB Minerba Berlaku 3 Tahun, PERHAPI : Hal Positif Bagi Dunia Pertambangan

1587
0
Ketum PERHAPI, Rizal Kasli. Foto: Nikel.co.id

NIKEL.CO.ID, 25 SEPTEMBER 2023– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan tambang mineral dan batu bara tahap operasi produksi berlaku menjadi tiga tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai bahwa penetapan aturan baru tersebut merupakan hal yang positif bagi dunia pertambangan di Indonesia.

“Itu langkah yang sangat strategis bagi Kementerian ESDM/Ditjen Minerba karena bisa mengurangi load pekerjaan di Ditjen Minerba karena evaluasi dilakukan per 3 tahun,” terang Rizal Kasli kepada nikel.co.id, Senin (25/09/2023).

Ia mengatakan, dengan meningkatnya jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang saat ini berjumlah ribuan harus mereka urus dibandingkan dengan jumlah sebelumnya yang hanya ratusan IUP saja.

Namun, lanjutnya, disisi lain peningkatan kompetensi tenaga yang ada di Minerba tetap harus ditingkatkan. Hal itu perlu dilakukan agar efisiensi dan efektifitas usaha di bidang pertambangan dapat menjadi lebih baik ke depannya.

“Yang harus diantisipasi adalah adanya RKAB perubahan yang mungkin saja bisa timbul karena perubahan kondisi external dan internal perusahaan seperti volatilitas harga komoditas, perubahan permintaan, embargo produk, peningkatan permintaan dalam negeri, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Hal ini harus diantisipasi sedini mungkin agar tidak menimbulkan kesulitqn di tahuntahun berikutnya. Sistem IT, kapasitas server dan tingkat keamanan harus ditingkatkan agar tidak ada kendala dalam aplikasinya. 

“Hal yang sering terjadi pada saat peak system di Minerba sering mengalami gangguan, akhirnya kembali lagi kepada aplikasi menggunakan hard copy dan evaluasi secara manual. Demikian.” pungkas Rizal.

Kemen ESDM resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Permen ini, penyusunan RKAB tahap operasi produksi yang awalnya untuk jangka waktu 1 tahun, kini berubah menjadi 3 tahun.

Melihat aturan baru terkait RKAB yang diberlakukan, Asosiai Penambang Nikel Indonesia (APNI) akan membahas lebih lanjut melalui Training of Trainers (ToT).

Pelaksanaan ToT akan dilaksanakan pada tanggal 17 – 19 Oktober 2023 di Puri Ratna Ballroom, Grand Sahid Jaya.

Acara akan diisi selama tiga hari penuh dan para peserta akan mempelajari aspek pengusahaan, teknik dan lingkungan terkait penyusunan E-RKAB 3 tahun ini.

Materi yang tidak kalah menarik yaitu Sosialiasi PP & Kepmen ESDM. Perencanan Teknik Lingkungan Pertambangan, paska tambang dan penyusunan amdal. Lalu Dasar Competent Person Indonesia (CPI) hingga Sistem Online & Perijinan.

Untuk pendaftaran dan info lebih lanjut terkait ToT ini dapat langsung  menghubungi nomor handphone: 0817-6756588 dan 0812-4096588. Atau dapat juga mendaftarkan diri melalui link berikut . (Lili Handayani)