Beranda Berita Nasional Praktisi Hukum Pertambangan: Perppu Ciptaker Memberi Dampak Positif Pada Perusahaan Tambang

Praktisi Hukum Pertambangan: Perppu Ciptaker Memberi Dampak Positif Pada Perusahaan Tambang

2033
0

NIKEL.CO.ID, 11 JANUARI 2023 – Praktisi Hukum Pertambangan Energi dan Mineral Batubara Dendi Adisuryo, SH menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan dampak yang positif kepada perusahaan tambang.

“Ketentuan dalam Perppu UU Ciptaker memberikan dampak positif dan kemudahan bagi perusahaan tambang, di antaranya terdapat ketentuan 0% Royalti terhadap perusahaan pemegang UIP/IUPK yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara,” ucap Dendi kepada nikel.cp.id melalui pesan whatsapp, Rabu (11/1/2023). 

Menurut Dendi, berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara mencakup antara lain, a. Peningkatan mutu batubara (coal upgrading), b. Pembuatan briket Batubara (coal briquetting), c. Pembuatan kokas (coking). 

Kemudian, d. pencairan Batubara (coal liquelaction), e. gasifikasi Batubara (coal gasification) termasuk underground coal gasification, dan campuran Batubara-air (coal slurry/coal water miXure), dan f. Membangun sendiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mulut tambang.

Dia menjelaskan bahwa UU pertambangan saat ini telah memberikan berbagai kemudahan bagi para pengusaha pemegang UIP maupun IUPK. 

“Dalam hal ini, pemerintah telah melakukan upaya perbaikan-perbaikan mendasar yang diberikan oleh UU pertambangan yang baru,” jelasnya.

Akan tetapi, menurutnya masih ada peluang untuk melakukan peningkatan ke depannya. Peningkatan tersebut dapat direalisasikan di level peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana lainnya.

Misalnya terkait dengan bentuk kongkrit penyelesaian tumpang tindih kawasan, acuan dan perlindungan hukum terkait dengan penggunaan/pembebasan lahan.

“Pengaturan DMO dan penerapan atau enforcement atas ketentuan mengenai harga mineral logam acuan,” ujarnya. 

Dendi menuturkan bahwa UU pertambangan seharusnya memenuhi rasa keadilan sehingga sangat ideal bagi keseimbangan ekosistem lingkungan yang berkelanjutan.

“UU pertambahan yang ideal yang diharapkan, di satu sisi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, namun di sisi lain memberikan keseimbangan terhadap daya dukung dan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar lokasi tambang,” tuturnya. 

Menurutnya, tentu dari kacamata yang lebih besar, UU juga harus mendorong adanya peningkatan add value dan kemanfaatan barang tambang untuk kepentingan ekonomi nasional.

“Namun juga memperhatikan daya serap pasar lokal dan daya dukung finansial dan infrastruktur yang ada,” pungkasnya. (Shiddiq)