NIKEL.CO.ID, 9 JANUARI 2023 – Izin operasional PT Vale direkomendasikan untuk tidak diperpanjang sebelum memenuhi syarat perpanjangan yang diminta oleh Anggota Komisi Vll DPR RI Mulyanto yang akan habis masa kontraknya pada Desember 2025 nanti.
“PT Vale harus memperbaiki komitmen perbaikan kinerja hilirisasi dan meningkatkan kontribusi bagi Pemda dan masyarakat setempat, sebagai syarat perpanjangan izin operasional,” ucap Mulyanto seperti di kutip laman resmi dpr.go.id, Senin (9/1/2023).
Menurut Mulyanto, pada bulan lalu Komisi VII DPR RI pernah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan tiga gubernur dari Sulawesi, yakni Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Semua gubernur menolak keras perpanjangan izin PT Vale ini.
“Alasannya, kontribusi perusahaan ini sedikit sekali untuk Pemda dan masyarakat sekitar tambang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Komisi Vll DPR RI selama ini menerima banyak masukan dari kalangan masyarakat mengenai kinerja PT Vale. Masyarakat banyak mengeluhkan keberadaan PT Vale yang dinilai tidak berkomitmen pada peraturan yang berlaku. Hal ini terlihat dari masyarakat sekitar yang tidak merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut.
Seperti diketahui masa kontrak PT vale akan berakhir pada Desember 2025 dan hingga saat ini PT Vale belum mengajukan izin perpanjanagn kontrak kepada pemerintah. Dalam RDPU antara Komisi Vll dengan tiga gubernur dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, para gubernur sepakat menyatakan aspirasinya bahwa mereka tidak akan memberikan opsi untuk perpanjangan kontrak pertambangan PT Vale Indonesia yang berakhir tahun 2025 nanti. Penolakan itu muncul akibat kontribusi yang minim dan lahan yang luas namun tidak digarap secara maksimal serta kewajiban permasalahan lingkungan yang belum diselesaikan
Lebih lanjut, Mulyanto menerangkan bahwa bila izin operasional PT Vale tidak diperpanjang, maka wilayah pertambangannya, secara prioritas akan diserahkan kepada BUMN/BUMD. Jadi tanpa akuisisi, atau dengan kata lain seratus persen saham perusahaan tersebut otomatis akan menjadi milik BUMN/BUMD.
“Sementara, bila diberikan perpanjangan, maka sesuai UU Minerba, semestinya saham Indonesia menjadi mayoritas 51 persen. Adapun tambahan sahamnya, wajib dibeli pemerintah,” terangnya.
Menurut dia, dalam perhitungan peralihan saham itu harus benar-benar akurat. Sehingga tidak ada mark up saham dan uang negara tidak ada yang dikorupsi.
“Juga terkait sumber pendanaan MIND-ID untuk mengakuisisi saham tersebut. Pengalaman dari kasus akuisisi PT Freeport Indonesia yang lalu harus dipelajari sungguh-sungguh,” pungkasnya. (Shiddiq)