Beranda Daerah KPK : Tupoksi Pengawasan K/L di Sektor SDA Harus Diperkuat

KPK : Tupoksi Pengawasan K/L di Sektor SDA Harus Diperkuat

1024
0
Rakor Kolaborasi Tinjauan Tata Kelola Industri Pertambangan di Ternate, Maluku. Foto: Istimewa

KPK - Rakor Kolaborasi Tinjauan Tata Kelola Industri Pertambangan di Ternate, Maluku. Foto: Istimewa

Rakor Tata Kelola Industri Pertambangan Nikel. Foto: Dok.Medianasional.id

NIKEL.CO.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian/Lembaga (K/L) untuk memperkuat pengawasan di area-area yang memiliki titik rawan korupsi, khususnya terkait sektor sumber daya alam (SDA).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, salah satu alasan KPK fokus pada sektor SDA adalah terkait dengan penegakan hukum. Mulai dari perpajakan, bea cukai, hingga retribusi daerah.

“KPK hadir (di rakor) sebetulnya untuk memperkuat tupoksi Bapak dan Ibu semua, sepanjang kehadiran KPK dapat membuat pihak-pihak yang sering melakukan intervensi dapat merasa gentar,” kata Alexader dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang ‘Kolaborasi Tinjauan Tata Kelola Industri Pertambangan Nikel di Ternate, Maluku Utara’, Selasa (9/11)

Alexander mengajak semua pihak agar bekerja sama memikirkan penyelamatan SDA. Karena, ungkapnya, KPK tidak dapat hadir setiap saat di lapangan. Sehingga KPK berharap mendapatkan lebih banyak informasi potensi korupsi dari para peserta yang lebih sering ada di lapangan.

Ia mencontohkan, terkait dugaan gratifikasi kepada oknum staf atau petugas aparat penegak hukum (APH) yang bertujuan memperlemah pengawasan. Tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan.

Alexander juga mengungkap temuan KPK tentang tidak dibayarkannya pajak dari beberapa perusahaan. KPK mendorong instansi terkait untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Alexander prihatin, bagaimana mungkin ada pihak yang mengambil kekayaan alam, tetapi tidak mau membayar pajak.

“Sangat disayangkan hak masyarakat hilang karena ada pihak-pihak yang tidak membayar pajak,” ujarnya prihatin.

Alexander berharap SDA yang ada di Indonesia bisa mensejahterakan masyarakat. Tapi, dalam banyak kasus masyarakat yang tinggal di sekitar tambang eksplorasi selalu hidup dalam kemiskinan.

“Kami mendorong keprihatinan ini untuk dapat kita carikan solusi bersama,” imbuhnya.

Ia kemudian mememaparkan berbagai permasalahan dalam tata kelola nikel. Pertama, tidak konsistennya kebijakan peningkatan nilai tambah nikel, sehingga memberi insentif terjadinya ekspor illegal. Kedua, tidak adanya indikator kinerja utama dalam pembangunan smelter mengakibatkan lemahnya sistem penilaian dan monitoring evaluasi pembangunan smelter.

“Ketiga, lemahnya sistem verifikasi pengangkutan dan penjualan komoditas nikel, karena dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Badan Usaha tidak mencantumkan titik koordinat dan titik serah penjualan,” paparnya .

Permasalahan  keempat, jelasnya, belum terintegrasi secara realtime sistem yang ada di internal Ditjen Minerba, maupun dengan sistem eksternal DJBC, Ditjen Anggaran, Ditjen Hubla, dan Ditjen Daglu.

Selain itu, masih menurut Alexander, aktivitas pertambangan nikel juga belum mengindahkan prinsip good mining practices. Sehingga masih ditemukan fakta kerusakan lingkungan di sekitar kawasan pertambangan.

Melalui rakor itu, Alexander berharap menjadi jalan perbaikan tata kelola dan efektivitas penegakan hukum di komoditas nikel Indonesia. Sehingga, amanat konstitusi untuk melakukan pengelolaan yang bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat terwujud. (Herkis/Rif/dbs).