NIKEL.CO.ID – Pemerintah Indonesia berencana untuk memberlakukan pajak ekspor salah satunya untuk komiditas mineral. Rencana ini membuat harga nikel di pasar global langsung jatuh.
Pantauan pasar hingga pukul 14:13 WIB, harga nikel turun -482,50 di harga USD18.907,50/ton atau -2,49 persen dari posisi sebelumnya di USD19.390/ton
Meskipun masih berada di fase tertingginya tujuh tahun terakhir dan sempat menyentuh USD20.000 pada akhir pekan lalu, terdapat kekhawatiran atas pasokan nikel dari Indonesia, diwartakan Nasdaq, Minggu (19/9/2021).
Pasar dinilai cemas mengingat seorang pejabat pemerintah Indonesia mengatakan sedang mempertimbangkan kenaikan tarif pajak ekspor olahan nikel.
Hal tersebut merujuk terhadap pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang berencana mengatur ketentuan ekspor produk olahan nikel Indonesia, termasuk pengenaan pajak atas produk ekspor.
Bahlil menyatakan sedang menjajaki aturan yang melarang ekspor produk nikel dengan kandungan di bawah 70 persen, dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk mineral tersebut.
Ke depan, hanya produk olahan nikel dengan minimum kandungan 70 persen saja yang boleh diekspor.
Kendati masih sebatas rencana, sentimen tersebut dapat menggerakkan harga nikel, mengingat Indonesia merupakan negara dengan cadangan bijih nikel terbesar di dunia.
Sejak awal dimulainya pandemi pada Januari 2020, Indonesia telah melarang ekspor ‘bijih nikel’ yang diatur melalui Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, masih terdapat keringanan untuk mengekspor khusus produk olahan nikel, yang kemudian akan diatur kembali regulasinya oleh Bahlil.
Sumber: IDXchannel.com