Beranda Berita Nasional Lokasi Pembangunan Smelter Nikel PT. Gunbuster Diduga Serobot Tanah Adat

Lokasi Pembangunan Smelter Nikel PT. Gunbuster Diduga Serobot Tanah Adat

1623
0

NIKEL.co.id – Kasus sengketa tanah lokasi pembangunan pabrik (Smelter) nikel PT Gunbuster Nikel Industry (GNI) yang beroperasi di Desa Bunta, Tanauge dan Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur, belum juga usai.

Meski kasus dugaan penyerobotan tanah adat milik masyarakat keturunan raja suku Mori itu belum selesai, pihak PT GNI terus melakukan pembangunan smelter di lokasi yang diperkirakan seluas 600 hektar.

Mahjur Donda, salah seorang ahli waris kawasan tanah adat itu, bersama rombongan keluarganya pada Sabtu (19/9/2020) siang mendatangi lokasi pembangunan pabrik nikel tersebut, mereka berniat menutup segala akses dan aktivitas pembangunan pabrik tersebut.

Alasannya, kasus sengketa tanah adat masyarakat dengan pihak perusahaan itu belum selesai, mereka tidak memperbolehkan perusahaan melanjutkan aktivitas sebelum pihak perusahaan melakukan kewajibannya untuk mengganti kerugian yang dialami oleh warga setempat.

“Dalam surat wasiat yang kami kantongi, bahwa jelas ini merupakan tanah adat yang diwariskan kepada kami, salah satunya lokasi Pu’umbana. Tidak akan ada nama lokasi Pu’umbana kalau sebelumnya tidak diolah nenek moyang kami,” ujarnya.

Sementara, Bupati Morowali Utara (Morut), Moh Asrar Abd Samad yang berada di lokasi berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi kedua bela pihak, hingga disepakati persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik di kantor Bupati.

Pada saat proses mediasi itu, nyaris terjadi kericuhan antara pihak penggugat dengan pihak perwakilan perusahaan.

“Makanya kita semua datang disini, saya selaku kepala daerah datang untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat kepada kami, datang kesini tentunya ingin mengetahui secara langsung mana sebenarnya lokasi yang diklaim masyarakat,” jelasnya.

Dijadwalkan persoalan klaim tanah adat tersebut akan dilanjutkan proses penyelesaiannya di kantor Bupati yang menghadirkan kedua bela pihak pada Rabu (23/9/2020) mendatang.

“Kita akan mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Sementara, Advokat pihak PT SEI sebagai pemilik lokasi smelter PT GNI, Mardiman Sane mengatakan, klaim lokasi pabrik tersebut dinilai tidak berdasar. Pihaknya membangun pabrik nikel di atas tanah negara yang sudah mengantongi izin sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Mana suratnya (kepemilikan), kalau memang mengantongi surat tanah silakan tempuh jalur hukum, selesaikan secara aturan,” jelasnya.

Sumber: sultengraya.com