
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama pelaku industri pertambangan mengakui bahwa sektor tambang nasional tengah menghadapi tekanan besar akibat risiko geopolitik global dan kebijakan pengendalian produksi. Kondisi ini dinilai membutuhkan langkah strategis agar industri tetap bertahan di tengah ketidakpastian.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati, mengatakan, situasi global saat ini bergerak tidak stabil dan sulit diprediksi.
“Kita tahu bahwa saat ini kita berada di dunia yang ritmenya sudah kita tidak ketahui dan enggak jelas lagi. Yang jelas tidak stabil,” ujarnya dalam Diskusi Peran RKAB dan Peningkatan Produksi dalam Strategi Menyikapi Tantangan Global, di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Menurut Rita, sektor minerba kini berada dalam pusaran dinamika global yang kompleks, termasuk perebutan mineral kritis, keterbatasan bahan baku pendukung, serta kebutuhan energi yang terus meningkat.
“Kita berada pada kondisi di mana critical mineral menjadi sangat penting, semua saling berebut,” katanya.
Ia menambahkan, gangguan rantai pasok global menunjukkan bahwa kepemilikan sumber daya alam saja tidak cukup tanpa dukungan ekosistem industri yang kuat. Meski demikian, Indonesia dinilai masih memiliki posisi strategis karena kekayaan sumber daya yang dimiliki.
“Kalau kita tidak punya sumber daya energi, ketahanan energi kita berarti rapuh sekali. Kita akan sangat tergantung pada negara lain,” ujarnya.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian produksi melalui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Dia menegaskan, kebijakan ini bukan pembatasan, melainkan upaya menjaga keseimbangan pasar.

“Pemerintah melakukan penyesuaian produksi, bukan pembatasan, tetapi lebih ke arah pengendalian,” katanya.
Ia menjelaskan, pendekatan yang digunakan saat ini adalah value over volume, di mana peningkatan produksi tidak lagi menjadi prioritas utama jika tidak berdampak pada peningkatan penerimaan negara.
“Volume ketika kita memproduksi banyak itu tidak berbanding lurus dengan pendapatan negara yang bisa kita hasilkan,” ujarnya.
Produksi berlebih, lanjutnya, justru berpotensi menimbulkan kelebihan pasokan (oversupply) yang menekan harga komoditas. Oleh karena itu, pemerintah mengubah skema RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan agar pengendalian pasokan lebih terukur.
Selain itu, kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) tetap menjadi prioritas utama.
“Untuk domestic market obligation, kita semua harus taat. Kita harus penuhi dengan jalan itu kita bisa bertahan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Indonesia Mining Association (IMA) Bidang Komunikasi sekaligus Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Bernandus Irmanto, menyoroti berbagai tantangan operasional yang dihadapi industri, khususnya pada sektor nikel.
Ia mengungkapkan, salah satu kendala utama adalah keterbatasan bahan baku penunjang seperti sulfur yang dibutuhkan dalam proses high pressure acid leach (HPAL).
“Masalahnya kalau pun punya uang untuk membeli, tapi kalau barangnya tidak ada, bagaimana?” ujarnya.
Menurut Bernandus, kondisi tersebut mendorong pelaku industri untuk mencari alternatif bahan baku, seperti pirit maupun limbah industri berupa phosphogypsum.
Selain itu, industri juga menghadapi tantangan keberlanjutan akibat tingginya ketergantungan pada bahan bakar fosil, seperti marine fuel oil (MFO) dan diesel.
Untuk mengurangi ketergantungan tersebut, sejumlah perusahaan mulai mengkaji penggunaan teknologi ramah lingkungan, termasuk elektrifikasi kendaraan tambang. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala dari sisi produktivitas.
Ia menilai, hilirisasi tetap menjadi arah utama pengembangan industri tambang nasional. Namun, realisasinya masih bergantung pada investasi dan teknologi dari luar negeri, khususnya China. Ketergantungan ini dinilai menambah kompleksitas risiko geopolitik, terutama dalam situasi global yang tidak menentu.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya kepastian pasokan bagi investor, terutama untuk proyek yang akan mulai beroperasi pada kuartal III 2026.

“Kami berharap bisa terpenuhi sesuai kapasitas, saat ini baru diberikan kuota 30%,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, kebijakan pengendalian produksi harus mempertimbangkan dinamika pasar global.
“Kalau kita mengendalikan supply, kan harapannya demand tetap, sehingga harga naik. Tapi, begitu supply kita kendalikan, demand turun, harga juga tidak akan baik,” katanya.
Menurutnya, keseimbangan antara pasokan dan permintaan sangat penting agar nikel tetap kompetitif, terutama dalam menghadapi persaingan dengan teknologi baterai alternatif, seperti lithium ferro phosphate (LFP).
“Jangan sampai kita berharap naik, tapi malah membunuh mimpi bahwa nikel itu akan jadi motor besar penggerak transisi energi,” tegas Bernandus.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Priyadi Sutarso, mengingatkan bahwa kebijakan pemangkasan produksi harus dilakukan secara hati-hati karena berdampak luas, termasuk terhadap tenaga kerja dan ekonomi daerah.
“Multiplier effect-nya besar sekali. Tidak hanya hitung-hitungan penerimaan negara melalui PNBP,” ujarnya.

Priyadi mengungkapkan, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai muncul, terutama di perusahaan kontraktor tambang yang sangat bergantung pada volume produksi.
“Pada umumnya kan industri batu bara ini menggunakan jasa kontraktor. Ini sharing risiko,” katanya.
Ia menambahkan, sektor pertambangan selama ini memiliki peran besar dalam membuka akses dan menggerakkan ekonomi daerah terpencil.
“Ini salah satu peran industri pertambangan, membuka keisolasian suatu daerah,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan, kebijakan yang diambil secara mendadak dapat memicu ketidakstabilan di daerah yang bergantung pada sektor tambang.
“Saya khawatirnya terjadi ketidakstabilan. Karena banyak daerah tambang yang tinggi PAD-nya tergantung dari batu bara,” ungkapnya.
Dengan tekanan geopolitik global dan kebijakan pengendalian produksi yang semakin ketat, industri pertambangan Indonesia kini berada di persimpangan penting. Pemerintah dan pelaku usaha dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas harga, penerimaan negara, keberlanjutan industri, serta dampak sosial ekonomi yang lebih luas. (Shiddiq)








































