
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan. Dalam kegiatan penyerahan tahap ke-6, total dana yang diserahkan kepada kas negara sebesar Rp11,42 triliun.
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanudin, mengatakan, dana yang disetorkan tersebut merupakan hasil dari berbagai sumber, mulai dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal di denda lingkungan hidup.

“Sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami menyerahkan uang total sebesar Rp11.420.140.815.858 ke kas negara,” kata Burhanudin dalam Konferensi Pers Penyerahan Denda Administratif dan penyelamatan Keuangan Negara – Satgas PKH, di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dana tersebut dengan rincian berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun. Selain itu, terdapat PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari–Maret sebesar Rp1,96 triliun.

Kemudian, penerimaan pajak periode Januari hingga April mencapai Rp967,77 miliar. Pendapatan lain berasal dari sektor Agrinas Palma sebesar Rp180,57 miliar, serta denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan dalam penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak Februari 2025, Satgas berhasil mengambil alih lahan hutan dari sektor perkebunan sawit seluas sekitar 5,88 juta hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.
ada tahap ke-6 ini, pemerintah menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan tersebut mencakup hutan konservasi dan hutan produksi yang dapat dikonversi, termasuk di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare.

Lalu, kawasan Taman Hutan Raya Laikombi di Aceh seluas 510,03 hektare serta kelompok hutan Gunung Halimun dan Gunung Salak di Bogor seluas 105.072 hektare juga turut diserahkan.
Sementara itu, lahan seluas 30.543,40 hektare diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya dikelola oleh BPI dan Agrinas Palma Nusantara. Secara keseluruhan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah mencatat penyelamatan aset dan keuangan negara mencapai Rp371,19 triliun.
Ia pun menegaskan pentingnya penegakan hukum agar negara dapat memperkuat tata kelola dan memulihkan kerugian negara.

“Penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, aset, dan wibawa. Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat akan memperbaiki tata kelola dan memulihkan kerugian negara,” pungkasnya.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam yang optimal menjadi kunci dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional. Oleh karena itu, langkah penertiban kawasan hutan diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih adil, berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Ditegaskan negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang merugikan hutan Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. (Uyun)








































