
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pengangkutan limbah baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) menjadi perhatian dalam penegakan hukum karena tingginya risiko kebakaran kimiawi, kebocoran limbah B3, hingga potensi pembuangan ilegal baterai bekas yang sudah tidak dapat dimanfaatkan.
“Baterai EV ini dikualifikasikan sebagai barang berbahaya karena risiko kebakaran kimiawi yang sulit dipadamkan dan potensi kebocoran limbah B3,” ujar Kabid Kelembagaan Aparatur Penegak Hukum Kemenkopolkam, Lia Pratiwi, dalam pemaparan materi bertema “Kepatuhan, Keselamatan, serta Risiko Hukum dalam Transportasi Barang Berbahaya dan Beracun (B3)”, khususnya baterai EV serta tata cara penanganannya dalam ajang Giicomvec 2026, di JIExpo, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, baterai EV membutuhkan penanganan khusus di seluruh tahap pengangkutan, mulai dari distribusi hingga tahap akhir ketika baterai sudah tidak dapat dimanfaatkan. Pada setiap tahapan tersebut, sejumlah risiko dapat muncul, seperti kebakaran, kebocoran, dan korosi, termasuk potensi pembuangan secara ilegal.
“Sehingga dari bahayanya itu juga muncul identifikasi risiko pada saat pengangkutan, kemudian diturunkan kebakaran, kemudian juga kebocoran dan korosi, juga ketika baterai itu sudah selesai atau mungkin tidak bisa dimanfaatkan, dilakukan pembuangan secara ilegal,” katanya.

Ia juga menegaskan, perusahaan angkutan jalan tidak dapat melepaskan tanggung jawab apabila tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar penanganan limbah B3, khususnya baterai EV, dan kemudian terjadi kecelakaan atau kebakaran.
“Ketika ada perusahaan angkutan jalan tidak membawa lisensi yang benar, tidak melakukan tata cara penanganan terhadap limbah B3 terutama baterai EV tersebut, kemudian terjadi suatu kecelakaan, kebakaran, dan segala macam, maka hukum kita akan melihat. Sudah pasti itu harus dibebankan tanggung jawab terhadap perusahaan tersebut,” sebutnya.

Dalam hukum lingkungan, katanya menjelaskan, dikenal prinsip strict liability, yakni pertanggungjawaban mutlak atas kerusakan lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, baik sengaja maupun tidak sengaja.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada upaya pemulihan kondisi lingkungan yang terdampak.
“Upaya kami di aparat penegak hukum adalah bagaimana memulihkan keadaan hukum dan lebih berorientasi pada pemulihan kondisi lingkungan yang terdampak, sehingga penanganan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan sanksi, tetapi juga pada upaya perbaikan dan pemulihan secara menyeluruh,” pungkasnya. (Tubagus)









































