Beranda Berita Nasional Komnas HAM Soroti Dampak Industri Nikel: Dari Peluang Ekonomi hingga Risiko HAM...

Komnas HAM Soroti Dampak Industri Nikel: Dari Peluang Ekonomi hingga Risiko HAM dan Lingkungan

67
0
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Dr. Uli Parulian Sihombing (Foto: Istimewa)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Dr. Uli Parulian Sihombing, menegaskan, sektor pertambangan nikel di Indonesia menyimpan paradoks besar antara dorongan ekonomi nasional dan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan dalam pemaparan materi pada acara “Diskusi Publik dan Peluncuran Kajian Studi Dampak Industri Nikel terhadap HAM”, di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Menurut Uli, secara normatif kewajiban pemulihan oleh korporasi tambang sebenarnya telah diatur jelas, mulai dari reklamasi, pengelolaan limbah, pencegahan pencemaran, pemulihan kerusakan lingkungan, hingga pemantauan dampak sosial dan kesehatan masyarakat.

“Kewajiban pemulihan korporasi di sektor pertambangan secara normatif sudah ada. Tentu kami ingin melihat implementasinya seperti apa di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nikel menjadi komoditas strategis dalam mendukung transisi energi dan program hilirisasi nasional, termasuk target pertumbuhan ekonomi 8% pada periode 2025–2029. Sejumlah proyek nikel bahkan telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) yang mendapatkan kemudahan perizinan dan pembiayaan.

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, kajian Komnas HAM menemukan sejumlah persoalan krusial. Dari aspek ketenagakerjaan, industri nikel memang menyerap banyak tenaga kerja. Meski demikian, masih terdapat risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak kerja tidak formal, serta lemahnya perlindungan pekerja.

“Sektor nikel banyak menyerap tenaga kerja, tetapi masih menghadapi risiko PHK, kontrak tidak formal, dan lemahnya perlindungan pekerja,” katanya.

Dari sisi lingkungan, aktivitas smelter dinilai menghasilkan emisi tinggi, disertai deforestasi, pencemaran, banjir, hingga kerusakan ekosistem. Dampak kesehatan juga mulai terlihat dengan meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gangguan paru-paru di wilayah industri.

Sementara itu, dari aspek sosial, terjadi perubahan demografi signifikan di kawasan industri, seperti Morowali dan Morowali Utara, akibat masuknya tenaga kerja dari luar daerah. Kondisi ini memicu konflik lahan, ketimpangan sosial, serta persoalan agraria, termasuk yang melibatkan masyarakat adat.

“Perubahan demografi, konflik lahan, dan ketimpangan sosial menjadi temuan penting kami di lapangan,” ujarnya.

Dalam hal tata kelola, Uli menyoroti kompleksitas perizinan industri nikel yang terbagi dalam dua rezim, yakni izin usaha pertambangan (IUP) di bawah Kementerian ESDM dan izin terintegrasi tambang–smelter di bawah Kementerian Perindustrian. Ia menilai kondisi ini perlu dikaji untuk memastikan efektivitas dan kemudahan berusaha.

Selain itu, keterbatasan jumlah pengawas, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadi kendala serius. Luasnya wilayah pengawasan tidak sebanding dengan kapasitas pengawasan yang ada.

“Jumlah pengawas terbatas, sementara cakupan wilayah sangat luas. Ini berdampak pada efektivitas pengawasan,” katanya.

Komnas HAM juga menyoroti ketergantungan pada mekanisme self-assessment dalam penilaian lingkungan, termasuk program Proper, yang dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan verifikasi lapangan.

Dalam aspek penegakan hukum, dia menekankan pentingnya pendekatan berlapis mulai dari administratif, perdata, hingga pidana sebagai ultimum remedium. Ia juga menyoroti perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pengawasan lingkungan dan ketenagakerjaan.

Persoalan tata ruang dan tumpang-tindih lahan, katanya menehaskan, menjadi sumber konflik yang perlu diselesaikan dengan pendekatan berbasis HAM, bukan semata legal-formal.

“Pendekatan legal normatif saja bisa menimbulkan masalah. Pendekatan HAM penting untuk menyelesaikan konflik, terutama yang melibatkan masyarakat adat,” tuturnya.

Kajian ini diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan industri nikel agar tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan perlindungan HAM, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial. (Shiddiq)