
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku industri tambang, khususnya nikel, menjadi salah satu perhatian dalam acara halalbihalal Energy & Mining Editor Society (E2S), di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dalam acara yang digelar dengan tema “Peran RKAB dan Peningkatan Produksi dalam Menghadapi Tantangan Global” itu, Djoko Widajatno Soewanto, anggota Dewan Penasihat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), megatakan, penting untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertambangan. Ia menilai, dinamika kebijakan yang berubah-ubah berpotensi menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

“Hal yang utama itu kepastian hukum dan kepastian berusaha. Jangan sampai tiba-tiba ada kebijakan yang dianggap melanggar aturan, lalu rekomendasinya dicabut tanpa kejelasan asal-usulnya,” ujar Djoko.
Ia juga menyinggung kebijakan pencabutan rekomendasi terhadap ratusan tambang nikel yang dinilai berdampak luas. Menurutnya, jumlah tambang yang terdampak bisa lebih besar jika memperhitungkan kepemilikan dan keterkaitan usaha di dalamnya.
“Nah, kalau itu 280 tambang nikel, kalau dihitung kepemilikannya bisa lebih banyak lagi. Ini harus dilihat dampaknya secara menyeluruh,” katanya.

Dia mengingatkan, kebijakan yang tidak dirancang secara komprehensif berisiko menimbulkan biaya sosial yang tinggi. Ia mencontohkan pengalaman di Inggris saat penutupan industri tambang batu bara pada era Perdana Menteri Margaret Thatcher.
“Jangan sampai seperti yang terjadi di Inggris saat penutupan tambang. Biaya sosialnya tidak tertutup. Saya khawatir kalau kebijakan RKAB ini tidak dilihat secara holistik, dampaknya juga bisa seperti itu,” ujarnya.

Sinergi Industri-Perguruan Tinggi
Selain itu, ia turut menyoroti pentingnya sinergi antara industri dan perguruan tinggi dalam pengembangan teknologi pertambangan. Ia mengaku telah mendorong hal tersebut sejak dekade 1980-an, tetap belum terealisasi secara optimal.
“Saya sudah sejak tahun 80-an menulis bahwa harus ada kerja sama antara industri dan perguruan tinggi. Tapi, sampai sekarang belum berjalan seperti yang diharapkan,” katanya.

Menurut dia, upaya transfer teknologi yang dinilai belum memberikan hasil maksimal bagi penguatan industri dalam negeri.
Menutup pernyataannya, Djoko mempertanyakan langkah pemerintah dalam melindungi pelaku industri tambang, termasuk generasi senior yang telah lama berkecimpung di sektor tersebut.
“Pertanyaan saya, apakah pemerintah juga memikirkan bagaimana menyelamatkan kami, orang-orang tambang yang sudah tua ini,” ujarnya. (Shiddiq)








































