Beranda Berita Nasional Menteri LH: 500 Perusahaan Tambang Sudah Dievaluasi, 130 Masuk Proses Perdata

Menteri LH: 500 Perusahaan Tambang Sudah Dievaluasi, 130 Masuk Proses Perdata

94
0
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol (Foto: MNI/Tubagus)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan pengawasan ketat terhadap 1.358 unit kegiatan tambang di 14 provinsi. Dari jumlah tersebut, 500 perusahaan sudah menjalani evaluasi detail dan 130 di antaranya telah masuk ke proses perdata.

“Sebagaimana arahan dari Komisi XII, kami sudah melakukan evaluasi ketat terkait kegiatan tambang di 14 provinsi besar yang memiliki aktivitas tambang terdata. Ada 1.358 unit yang hari ini berada dalam pengawasan ketat KLH. Dari angka 1.358 tersebut, 500-nya sudah dilakukan evaluasi detail dan dari 500 tersebut 130-nya sudah digeser ke perdata,” ujar Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (6/4/2026).

Proses perdata, katanya menjelaskan, membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan pengambilan sampel, analisis, dan pemodelan yang mendetail. KLH menargetkan proses ini memakan waktu satu hingga dua bulan untuk menindaklanjuti 130 unit yang siap digugat.

“Jadi, perdata ini memang agak lama karena ada prosesi pengambilan sampel, analisis, dan modeling. Ini memerlukan waktu yang satu sampai dengan dua bulan untuk mengejar target kita. Di 130-an unit yang kemudian bisa kita gugat, yang lainnya melalui sanksi administrasi pemerintah dengan audit lingkungan dan seterusnya,” paparnya.

Menteri LH itu juga menekankan, keterbatasan tenaga ahli yang berani bersidang menjadi tantangan dalam pelaksanaan proses perdata. Meskipun begitu, KLH terus menyusun strategi dan memanfaatkan tenaga ahli untuk memastikan setiap gugatan berjalan sesuai prosedur.

“Kami sedang menyusun proses gugatan perdatanya yang dibangun oleh para ahli. Ini memang kekurangan kita tenaga ahli yang berani bersidang terbatas,” tutupnya.

Dengan langkah ini, KLH berharap pengawasan dan evaluasi kegiatan tambang di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memastikan perusahaan tambang mematuhi aturan lingkungan yang berlaku. (Tubagus)