
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan tambang yang melanggar ketentuan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan limbah.
“Secara garis besar kami mendukung langkah-langkah dari kementerian, termasuk juga penegakan hukum bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Putri saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).


Dukungan tersebut disampaikan menyusul masih adanya perusahaan pertambangan yang tidak mematuhi aturan, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Ia menilai, persoalan limbah yang tidak sesuai standar menjadi salah satu isu utama yang harus segera ditangani mengingat dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan. Komisi XII juga menerima sejumlah aduan masyarakat dari berbagai daerah, seperti Sulawesi, Kalimantan, Makassar dan beberapa daerah lainnya, terkait aktivitas pertambangan.

“Artinya limbahnya tidak sesuai, merusak lingkungan, khususnya juga perusahaan-perusahaan pertambangan. Tadi kami menerima banyak aduan dari masyarakat di beberapa dapil,” katanya.
Komisi XII DPR RI mendorong agar penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan dapat segera dilaksanakan secara lebih baik dan konsisten guna memastikan kepatuhan terhadap aturan. (Tubagus)









































