
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memasukkan mineral ikutan nikel, seperti kobalt dan besi, ke dalam perhitungan harga patokan mineral (HPM).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar mineral ikutan memiliki nilai ekonomi yang lebih jelas dan dapat berkontribusi terhadap peningkatan harga acuan.

“Saat ini kami mencoba, seperti yang juga disampaikan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), bahwa kobalt kita hargai, besi kita hargai. Itu akan dimasukkan, sehingga nantinya bisa mendorong kenaikan harga acuan,” ujar Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, perubahan yang akan dilakukan terletak pada formula perhitungan harga, bukan pada frekuensi penetapan harga. Selama ini, harga mineral acuan (HMA) ditetapkan secara berkala dengan mengacu pada harga pasar global, seperti London Metal Exchange (LME), yang disesuaikan dengan faktor koreksi tertentu.

Ia menegaskan, mekanisme pengumuman harga tetap dilakukan secara rutin, yakni dua kali dalam sebulan.
“Yang berubah itu formulanya. Kalau penerbitannya tetap, setiap dua minggu sekali,” katanya.

Lebih lanjut, Tri menyebut, pemerintah masih mengkaji formulasi yang paling tepat untuk memasukkan komponen mineral ikutan tersebut ke dalam perhitungan. Kajian tersebut termasuk menghitung dampaknya terhadap besaran biaya dan nilai tambah sektor pertambangan.
“Ini masih kita rumuskan yang paling pas seperti apa. Jadi, belum final,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan, pemerintah tengah mendorong kenaikan harga mineral acuan guna meningkatkan penerimaan negara dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor pertambangan. (Shiddiq)









































