
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan, persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara untuk tahun 2026 hampir selesai.
“Persetujuan RKAB sudah hampir selesai,” ujar Tri kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Namun, dia menegaskan, pengumuman persetujuan RKAB tidak harus dilakukan secara resmi kepada publik.
“Memang harus diresmikan?” tanyanya.
RKAB merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan pertambangan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan operasional dalam satu tahun ke depan. Dokumen ini mencakup rencana produksi, penjualan, serta anggaran biaya yang diajukan kepada pemerintah untuk mendapatkan persetujuan.

Persetujuan RKAB menjadi krusial bagi pelaku usaha karena menjadi acuan legal untuk menjalankan kegiatan pertambangan, termasuk penentuan kuota produksi mineral dan batu bara, tanpa adanya persetujuan RKAB maka segala aktivitas pertambangan dianggap tidak sah alias ilegal.
Kementerian ESDM sebelumnya menargetkan proses persetujuan RKAB dapat diselesaikan sebelum awal tahun berjalan agar tidak menghambat aktivitas operasional perusahaan tambang, namun hingga awal April ini masih pada tahap hampir rampung. (Shiddiq)









































