Beranda Berita Nasional WFH Swasta Fleksibel, Pemerintah Utamakan Stabilitas Ekonomi Nasional

WFH Swasta Fleksibel, Pemerintah Utamakan Stabilitas Ekonomi Nasional

46
0
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menegaskan, kebijakan work from home (WFH) bagi sektor swasta bersifat imbauan, bukan kewajiban. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi energi yang diharapkan dapat mendorong perubahan pola kerja tanpa mengganggu produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan, fleksibilitas diberikan kepada masing-masing perusahaan untuk menentukan skema pelaksanaan WFH, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan operasionalnya.

“WFH untuk swasta sifatnya imbauan karena kebijakan ini tidak boleh berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Setiap perusahaan memiliki kekhasan, sehingga teknis pelaksanaannya kami serahkan kepada masing-masing,” katanya dalam konferensi pers di Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari delapan langkah strategis yang akan ditinjau dalam jangka waktu dua bulan. Namun, evaluasi secara khusus akan difokuskan pada implementasi imbauan WFH, sementara program efisiensi energi diproyeksikan berjalan berkelanjutan.

“Evaluasi dua bulan itu untuk keseluruhan paket kebijakan. Untuk program optimasi energi, kami yakin akan terus berjalan. Yang dievaluasi nanti adalah implementasi imbauan WFH,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Sejumlah sektor strategis, seperti energi, layanan kesehatan, dan pelayanan publik tetap diwajibkan beroperasi penuh. Adapun terkait hari pelaksanaan, pemerintah tidak menetapkan aturan khusus bagi swasta. Namun, perusahaan dapat mengacu pada kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang menerapkan WFH setiap Jumat, apabila dinilai relevan.

Kebijakan ini juga menjadi momentum bagi dunia usaha untuk mengadopsi pola kerja baru yang lebih adaptif sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja. Pemerintah telah menerbitkan surat edaran bertajuk work from home dan program optimasi pemanfaatan energi.

Diketahui, kebijakan WFH ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk melakukan efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), menyusul meningkatnya tekanan global akibat konflik di Timur Tengah. Kebijakan WFH bagi ASN berlaku mulai 1 April 2026. (Uyun)