
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan peraturan satu hari dalam sepekan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah. Kebijakan WFH tersebut berlaku setiap Jumat.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, yang dikutip pada Rabu (1/4/2026). Ada beberapa sektor yang dikecualikan dari WFH ini dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan.

“Sektor layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis, seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan dikecualikan dari peraturan WFH,” ujarnya.
Namun, peraturan WHF tersebut tidak berlaku bagi pegawai swasta. Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk ASN. Kebijakan tersebut juga untuk mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital. Kebijakan WFH merupakan salah satu langkah pemerintah untuk melakukan efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), menyusul meningkatnya tekanan global akibat konflik di Timur Tengah.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (S.E.) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta S.E. Mendagri sebagai pedoman pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah. (Uyun)







































