Beranda Berita Nasional Pemerintah Terbitkan SEB KBLI 2025, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Makin Terintegrasi

Pemerintah Terbitkan SEB KBLI 2025, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Makin Terintegrasi

75
0
Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rosan Perkasa Roeslani (Foto: Dok Humas BKPM)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA —  Surat edaran bersama (SEB) terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) resmi diterbitkan pemerintah.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, akurasi klasifikasi usaha, serta integrasi sistem perizinan nasional.

“Penyesuaian KBLI 2025 ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem PBBR berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha. Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan,” kata Rosan dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Sabtu (28/3/2026).

Diharapkan SEB ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan KBLI 2025 pada berbagai sistem, termasuk sistem online single submission (OSS), sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta sistem lain yang terintegrasi.

Tercatat lebih dari 15,7 juta nomor induk berusaha (NIB) yang telah diterbitkan dalam sistem OSS saat ini. Jumlah tersebut pun sebagai cerminan tingginya aktivitas dan pertumbuhan pelaku usaha di Indonesia.

Melalui SEB ini pemerintah menegaskan beberapa hal penting sebagai pedoman implementasi:

Status Perizinan Berusaha Eksisting

    Persyaratan dasar (PD), Perizinan berusaha (PB), dan Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang sudah terbit, telah terverifikasi atau telah disetujui sebelum implementasi KBLI 2025, dinyatakan tetap berlaku.

    Penyesuaian Data di Sistem AHU

      Pelaku Usaha yang telah terdaftar dalam Sistem Ditjen AHU agar melakukan penyesuaian KBLI 2025 dalam Anggaran Dasar apabila terdapat aksi korporasi yang mengubah Maksud dan Tujuan dan perubahan kegiatan usaha. Dalam hal perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik (tanpa mengubah substansi kegiatan usaha), sistem OSS dan Ditjen AHU akan melakukan penyesuaian secara otomatis.

      Penyesuaian Sistem Antarinstansi

      Seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan otorita kawasan wajib melakukan penyesuaian sistem dan layanan untuk mendukung implementasi KBLI 2025 secara terintegrasi.

      Sinkronisasi Data dan Regulasi

      Implementasi KBLI 2025 bertujuan untuk memastikan keselarasan data usaha antarinstansi, sehingga mendukung penyusunan kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.

      Kepastian bagi Pelaku Usaha

      Dalam masa transisi, pelaku usaha tetap mendapatkan kepastian layanan perizinan, tanpa gangguan terhadap proses perizinan yang sedang berjalan.

      “Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten. Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia,” pungkasnya.

      Sebagai informasi, Implementasi KBLI 2025 ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan BPS No. 7/2025 tentang KBLI, yg mencabut Peraturan BPS No. 2/2020 dengan harapan dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan, efisiensi proses bisnis, serta transparansi data usaha.

      Adapun, SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. SEB ini ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kawasan ekonomi khusus, notaris, dan pelaku usaha di seluruh Indonesia. (Fi Yun)