Beranda Berita Nasional Pemerintah Kaji Pajak Ekspor Produk Nikel Olahan untuk Dongkrak Penerimaan Negara

Pemerintah Kaji Pajak Ekspor Produk Nikel Olahan untuk Dongkrak Penerimaan Negara

99
0

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji rencana pengenaan pajak ekspor terhadap produk hilirisasi nikel, khususnya nickel pig iron (NPI), sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, langkah tersebut menjadi salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan di tengah kebutuhan negara untuk memperkuat sumber penerimaan.

“Untuk di sektor mineral, dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, karena kita dalam kondisi negara seperti ini, kan kita harus mencari banyak alternatif sumber pendapatan,” ujar Bahlil usai rapat bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini mendorong opsi pengenaan pajak ekspor terhadap produk hasil hilirisasi nikel, termasuk NPI. Tetapi, formulasi kebijakan tersebut masih dalam tahap penghitungan dan pembahasan lebih lanjut.

“Salah satu di antaranya hasil hilirisasi, seperti NPI. Produk nikel sedang kita hitung pengenaan pajak ekspornya,” katanya menjelaskan.

Akan tetapi, katanya menegaskan, pemerintah tetap berhati-hati dalam merumuskan kebijakan pajak ekspor. Karena, keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan keberlangsungan industri menjadi pertimbangan utama. Hingga saat ini pemerintah belum menerapkan kebijakan pajak ekspor tersebut. Pembahasan teknis masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan.

“Sampai tanggal 1 (April) belum ada pengenaannya itu karena Kementerian ESDM sama Menteri Keuangan akan membahas teknis,” kata lagi.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat dirumuskan secara matang agar tidak mengganggu daya saing industri hilirisasi nikel, sekaligus tetap memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara. (Shiddiq)