
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sektor mineral dan batu bara (minerba) guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.
Hal itu diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, usai acara Buka Puasa Bersama Menteri dengan Wartawan di Pelataran Hutan Kota Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dari proses tersebut, sambung Hanif, lebih dari 300 unit usaha tambang telah selesai dievaluasi dan dikenakan sanksi. Evaluasi dilakukan melalui audit lingkungan yang saat ini masih berjalan di berbagai wilayah tambang di Indonesia. Audit tersebut melibatkan auditor independen yang menyusun kerangka pemeriksaan sebelum disetujui pemerintah.
“Audit lingkungan sedang berjalan. Auditor akan menentukan kerangka auditnya, kemudian disampaikan kepada kami untuk ditelaah. Setelah disepakati, audit baru dilaksanakan dengan pengawasan dari tim yang kami tugaskan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, proses evaluasi tidak hanya menyasar satu perusahaan, tetapi seluruh ekosistem tambang minerba. Pemerintah ingin memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai standar yang ditetapkan.
“Tidak hanya satu perusahaan. Seluruh ekosistem tambang batu bara dan mineral hari ini telah melalui masa evaluasi kami,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sekitar 300 unit usaha telah selesai melalui proses evaluasi dan dikenakan sanksi administratif maupun kewajiban perbaikan lingkungan. Selain itu, lebih dari 100 perusahaan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.
“Sekitar 300 unit sudah selesai evaluasi dan telah diterbitkan sanksi. Masih ada lebih dari 100 unit yang sedang dalam proses audit lingkungan,” katanya.

Menteri LH itu menegaskan, sanksi yang diberikan dapat berupa kewajiban pemulihan lingkungan hingga pembayaran kompensasi atas kerusakan yang terjadi. Dalam beberapa kasus, perusahaan bahkan telah melakukan pembayaran sebelum proses hukum berlanjut ke persidangan.
Ia mencontohkan kasus kerusakan lingkungan di Sumatra, di mana sejumlah perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk membayar ganti rugi sesuai kesepakatan.
“Bahkan, sebelum naik ke persidangan, mereka sudah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan yang ditetapkan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pencabutan izin atau sanksi pidana terhadap perusahaan tambang, dia mengatakan, keputusan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek dan berada pada kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk pencabutan izin maupun penambahan sanksi pidana, itu akan menjadi keputusan politik dari presiden karena menyangkut banyak aspek, tidak hanya lingkungan,” katanya.
Dalam proses evaluasi tersebut, pemerintah juga menyoroti sejumlah persoalan lingkungan utama di sektor tambang, terutama terkait kualitas air dan dampak pencemaran yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan.
“Yang selama ini menjadi permasalahan utama adalah masalah air dan pencemaran yang terjadi. Itu yang sedang kami fokuskan untuk direduksi melalui evaluasi dan audit lingkungan,” katanya.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menegakkan aturan lingkungan secara konsisten agar praktik pertambangan di Indonesia berjalan lebih berkelanjutan. (Shiddiq)







































