
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola data industri nasional sebagai dukungan dalam pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Langkah tersebut diakselerasi melalui implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, dalam mendukung perumusan kebijakan industri berbasis data dan fakta di lapangan (data-driven policy) SIINas memiliki peran penting. SIINas merupakan instrumen vital bagi pemerintah dalam memperoleh data industri yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi secara nasional.

“Melalui SIINas, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi industri secara komprehensif sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha,” kata Agus dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (16/3/2026).
Ia mengungkapkan, data industri yang akurat menjadi landasan penting mulai dari tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi program pengembangan industri nasional. Dijelaskan, regulasi Permenperin 13/2025 diterbitkan untuk meningkatkan kualitas, kelengkapan, serta ketepatan waktu penyampaian data industri.

SIINas yang merupakan sistem terintegrasi telah mencakup elemen institusi, sumber daya manusia, basis data, hingga perangkat keras dan lunak yang menjadi sarana utama bagi perusahaan industri dalam menyampaikan informasinya kepada pemerintah.
Kemenperin juga menegaskan, seluruh perusahaan industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) binaan Kemenperin wajib menyampaikan data industri secara berkala melalui SIINas sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor industri.

Adapun penyampaian laporan dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun (triwulanan) dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 setelah periode pelaporan berakhir. Selain sebagai kewajiban, pelaporan melalui SIINas memberikan berbagai manfaat nyata bagi pelaku industri, yaitu
1. Peningkatan Visibilitas: Memperkuat posisi usaha dalam basis data industri nasional,
2. Peluang Kemitraan: Membuka akses kolaborasi dengan investor maupun perusahaan besar,
3. Akses Dukungan Pemerintah, menjadi syarat penting untuk mendapatkan insentif industri, program restrukturisasi mesin, serta penguatan sumber daya manusia.
Maka, Kemenperin mengajak seluruh pelaku industri untuk aktif memanfaatkan SIINas dan menyampaikan data secara tepat waktu demi terciptanya ekosistem data industri nasional yang kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kewajiban pelaporan ini bertujuan memastikan ketersediaan data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan guna menyusun kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing. (Uyun)







































