
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Tekanan oversupply dan volatilitas harga masih membayangi sektor nikel Indonesia memasuki 2026. Associate Principal Energy Shift Institute, Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma, menilai pengendalian produksi dan strategi hilirisasi domestik menjadi faktor krusial untuk menjaga keberlanjutan industri.
Menjawab pertanyaan soal perlunya moratorium smelter baru, Zuhdi menyoroti keberadaan regulasi terbaru.
“Saat ini Indonesia sudah memiliki PP 28/2025 yang utamanya digunakan untuk mengatur industri berbasis risiko. Implikasinya ke nikel adalah pembatasan pembangunan smelter baru, terutama nickel pig iron (NPI) dan feronikel (FeNi),” ujar Zuhdi kepada Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/3/2026).
Namun, ia menekankan, bukan hanya keberadaan aturan yang penting, melainkan transparansi teknis dalam implementasinya. Selain itu, regulasi tersebut harus bersifat forward looking.
“Peraturan ini seharusnya tidak hanya berbasis kondisi saat ini, tapi juga antisipatif terhadap perubahan teknologi. Misalnya, bisa menjadi basis untuk membatasi fasilitas high pressure acid leaching (HPAL) yang saat ini banyak digunakan untuk lini produksi baterai berbasis nikel, di tengah pergeseran teknologi ke lithium ferro phosphate (LFP),” katanya menjelaskan.
Terkait efektivitas kebijakan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan, menurut dia, kebijakan tersebut cukup efektif, tetapi sangat tergantung pada tujuan utamanya.
“Kalau tujuannya mendongkrak harga, to some extent ini berhasil karena harga nikel naik dari US$14 ribu per ton menjadi US$17–18 ribu per ton. Tapi harga ini faktor global, ada variabel lain, seperti ketegangan geopolitik,” katanya,merujuk pada perdagangan di London Metal Exchange.

Menurut dia, tujuan yang lebih penting dari RKAB adalah memastikan pertumbuhan industri nikel tetap berkelanjutan dan membatasi kerusakan lingkungan. Untuk pengendalian produksi yang lebih efektif, ia menyarankan kuota berbasis produk akhir.
“Yang diberikan kuota seharusnya barang yang diproduksi, seperti NPI, FeNi, dan mixed hydroxide precipitate (MHP), bukan hanya aktivitas tambangnya,” tambahnya.
Seluruh pihak, katanya melanjutkan, terdampak harga nikel rendah. Negara terdampak dari sisi penerimaan pajak dan nonpajak seperti royalti, penambang kecil dari sisi pendapatan, sementara smelter relatif lebih fleksibel.
“Biasanya input smelter menjadi lebih murah saat harga turun dan produk mereka tidak langsung terdampak karena ada lag,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa Indonesia terlalu agresif meningkatkan produksi, baik di sisi tambang maupun smelter.
“Data terakhir menunjukkan pertumbuhan produksi lebih tinggi dari pertumbuhan permintaan global, sehingga terjadi oversupply,” katanya.

Dalam jangka pendek, pemotongan RKAB menjadi salah satu opsi untuk menahan suplai. Namun untuk jangka panjang, ia menilai Indonesia perlu mengurangi ketergantungan pada pasar ekspor.
“Saat ini kita fokus memasok pasar ekspor tanpa mengutamakan pembangunan industri domestik. Padahal, masih banyak industri dalam negeri yang mengimpor stainless steel, meskipun Indonesia adalah eksportir stainless steel terbesar,” jelasnya.
Semakin besar porsi produksi untuk ekspor, ia menambahkan, semakin rentan Indonesia terhadap fluktuasi harga global. Sebaliknya, jika sebagian besar produksi dialokasikan untuk kebutuhan domestik, tekanan suplai di pasar ekspor dapat berkurang.
“Strategi jangka panjangnya adalah membangun industri manufaktur yang memanfaatkan produk nikel domestik. Tidak harus langsung lompat ke kendaraan listrik, tapi bisa dimulai dari manufaktur sederhana, seperti kitchen ware, rangka bangunan, hingga peralatan makan yang saat ini masih banyak kita impor,” pungkasnya. Dengan tantangan oversupply dan dinamika pasar global, arah kebijakan industri nikel 2026 dinilai akan sangat menentukan posisi Indonesia dalam rantai pasok global sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi dan lingkungan nasional. (Shiddiq)


































