Beranda Berita Nasional TNI AL Amankan Kapal Pengangkut Bijih Nikel di Teluk Weda, Diduga Langgar...

TNI AL Amankan Kapal Pengangkut Bijih Nikel di Teluk Weda, Diduga Langgar Izin Berlayar

79
0
(Foto: Dok Dispenal)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Unsur Satuan Kapal Patroli TNI AL, KRI Hampala-880, mengamankan rangkaian kapal tug boat (TB) Entebe Star 29 dan tongkang (TK) Finacia 61 yang tengah mengangkut nikel dalam jumlah besar di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/2).

Hal tersebut terungkap dari siaran pers Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut yang diterima Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), di Jakarta, Kamis (12/2/2026)

Penindakan dilakukan saat KRI Hampala-880 melaksanakan operasi patroli rutin. Kapal berbendera Indonesia tersebut diketahui tengah berlayar menuju Weda dengan membawa muatan bijih nikel (nickel ore) sebanyak 11.007,50 WMT. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kapal yang dinakhodai oleh “S” bersama 10 orang anak buah kapal (ABK), petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi pelayaran serta indikasi pelanggaran di bidang pertambangan.

Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa kapal yang diawaki oleh 11 personel tersebut diduga beroperasi tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) yang sah dari otoritas pelabuhan. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian surat izin trayek dan surat persetujuan berlayar (SPB), yakni dermaga muat tidak tercantum dalam rencana pola trayek (RPT).

Petugas juga mendapati ketidaksinkronan data awak kapal dengan crew list dan sijil, serta lima orang perwira yang menjabat tanpa sertifikat keahlian sesuai dokumen keselamatan pengawak minimum.

Pemeriksaan lanjutan turut mengungkap bahwa peralatan radio kapal tidak sesuai dengan sertifikat stasiun radio yang dimiliki. Buku publikasi navigasi yang digunakan pun belum diperbarui dan masih menggunakan edisi tahun 2024.

Berdasarkan laporan intelijen TNI AL di lokasi tambang, muatan bijih nikel tersebut juga diduga melampaui kuota produksi yang diizinkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.

Guna kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, KRI Hampala-880 melakukan prosedur ad hoc dengan mengawal TB Entebe Star 29 dan TK Finacia 61 menuju Posal Weda yang berjarak sekitar 60 nautical miles dari lokasi penangkapan.

Langkah ini merupakan bagian dari instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali, untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap komoditas strategis nasional serta memastikan seluruh aktivitas di laut mematuhi regulasi yang berlaku demi mencegah kerugian negara. (Tubagus)