Beranda Pemerintahan Menaker: Kecelakaan Kerja bukan Semata Human Error, Sistem K3 yang harus Dibenahi

Menaker: Kecelakaan Kerja bukan Semata Human Error, Sistem K3 yang harus Dibenahi

199
0
Menaker RI, Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kasus kecelakaan kerja dalam industri masih menjadi sorotan. Kecelakaan kerja dapat berujung hilangnya nyawa, menurunkan reputasi perusahaan, menghentikan produksi hingga memicu keterlambatan hingga pembatalan kontrak, bahkan menimbulkan risiko sanksi sampai pencabutan izin operasional.

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), Yassierli, mengatakan, kecelakaan kerja bukan hanya soal kelalaian individu (human error) karenanya perusahaan harus melakukan pembenahan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan hanya menyalahkan pekerja. Hal itu diuangkapkan Menaker saat Diskusi Penguatan Budaya K3 bertema “Penguatan Budaya K3 dengan Pendekatan People-Centric Safety”, di di PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (22/1/2026).

“Tantangan K3 saat ini bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi masih adanya mindset keliru dalam budaya K3 dan sistem pengaman yang belum efektif,” kata Menaker Yassierli, dalam siaran pers, dikutip Senin (26/1/2026).

Pembenahan sistem tersebut, katanya menjelaskan, seperti memastikan perangkat K3 berjalan nyata yang berupa SOP yang jelas, panitia pembina K3 (P2K3) aktif, inspeksi rutin, safety briefing sebelum kerja, pelatihan berkala, investigasi insiden yang berujung perbaikan, serta rekayasa teknis dan pengaman kerja yang efektif.

“Kami mendorong seluruh perusahaan melakukan audit dan perbaikan sistem K3 secara berkala, termasuk memastikan temuan risiko ditindaklanjuti sampai tuntas, bukan berhenti di dokumen,” sarannya.

Pendekatan berbasis people-centric safety, menurut menteri kelahiran Padang, 22 April 1976 itu, dapat penguatan budaya K3 berbasis people-centric safety yang menempatkan pekerja sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai sumber masalah.

“Sehingga, budaya keselamatan dibangun melalui kepercayaan, pembelajaran, dan perbaikan sistem secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, dia juga mengingatkan para pekerja untuk tidak diam saat melihat kondisi kerja yang tidak aman. Pekerja dapat melaporkan hal tersebut pada kanal pengaduan yang telah disediakan Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker) di www.lapormenaker.kemnaker.go.id  atau ke dinas tenaga kerja yang ada di wilayah kerja.

Kemnaker juga menyiapkan penguatan layanan K3 berbasis digital, mulai dari penyederhanaan proses sertifikasi, penyempurnaan aplikasi Teman K3 di www.temank3.kemnaker.go.id, hingga pengembangan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“K3 bukan sekadar statistik. Ini menyangkut nyawa, kesehatan, dan masa depan pekerja serta keluarganya. Sistem manajemen K3 yang kuat akan melindungi pekerja sekaligus menjaga produktivitas perusahaan,” paparnya.

Ia juga menegaskan, menyalahkan pekerja saat adanya kecelakaan kerja tidak menyelesaikan masalah sehingga lebih baik memperbaiki sistem.

“Artinya, menyalahkan pekerja tidak menyelesaikan masalah. Fokus perbaikan harus diarahkan pada penguatan sistem dan organisasi kerja,” pungkasnya.

Angka kecelakaan kerja sempat menurun, tetapi hal tersebut tidak otomatis berarti tempat kerja aman. Risiko kecelakaan besar tetap terbuka jika pengendalian bahaya tidak dibangun konsisten dan berkelanjutan.

Rangkaian kecelakaan kerap dikaitkan dengan human error sekitar 80% dan kegagalan peralatan dan kondisi lingkungan kerja 20%. Namun, dari porsi human error itu, hanya sekitar 30% yang murni kesalahan individu, sedangkan 70% dipicu kelemahan organisasi dan sistem kerja.

Selain itu, penguatan budaya K3 dilakukan melalui pendekatan 5E, yaitu

  • education (pendidikan/pelatihan);
  • engagement (pelibatan);
  • engineering (rekayasa teknis);
  • enforcement (penegakan); dan
  • evaluation (evaluasi).

Kelima unsur ini saling melengkapi agar keselamatan benar-benar dirasakan pekerja di lapangan. (Uyun)