NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, mendesak pemerintah menegakkan sanksi hukum secara tegas, menyeluruh, dan konsisten terhadap praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan yang merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi.
“Penegakan hukum di kawasan hutan tidak boleh setengah-setengah. Pencabutan izin harus dibarengi sanksi pidana, sanksi ekonomi, serta kewajiban pemulihan ekologis,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima redaksi Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), Kamis (22/1/2026).
Ia menyoroti data Kementerian Kehutanan yang mencatat adanya 191.790 hektare tambang ilegal di dalam kawasan hutan dari total luas area pertambangan sebesar 296.807 hektare. Sementara itu, hanya sekitar 105.017 hektare yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
“Ini jelas pelanggaran hukum! Pemerintah tidak boleh beri ruang tolerasi kepada perusahaan atau individu yang menyalahgunakan izin penggunaan kawasan hutan,” tegasnya.
Legislator asal Jawa Barat ini menilai luasnya indikasi tambang ilegal mencerminkan persoalan yang bersifat sistemik. Ia mendorong penguatan koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum agar tidak ada lagi ruang pembiaran.
“Tambang ilegal bukan hanya merusak hutan, tetapi juga merampas hak negara dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang. Negara tidak boleh kalah,” katanya.
Sebagai langkah konkret, ia mendorong dilakukannya audit forensik berbasis spasial dan hukum lintas kementerian. Audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi aktor yang terlibat, status legalitas lahan, serta menghitung potensi kerugian negara.
“Ketegasan negara adalah kunci utama agar hutan tetap lestari dan berkeadilan,” pungkasnya. (Tubagus)
























