NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dengan melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki, saat Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPR RI, Senin (19/1/2026), mengatakan, hingga saat ini pemerintah telah mencabut 40 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektare serta menguasai kembali sebagian kawasan konservasi.
“Kementerian Kehutanan terus menjaga keseimbangan kebutuhan pembangunan nasional dengan perlindungan fungsi ekologis hutan melalui pengendalian perubahan peruntukan kawasan hutan yang lebih ketat, terintegrasi, dan berbasis tata kelola yang baik,” Rohmat sebagaimana siaran pers yang diterima redaksi Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, kawasan hutan Indonesia merupakan aset strategis nasional dengan luas mencapai sekitar 119,67 juta hektare atau 62,5% dari total daratan Indonesia. Kawasan tersebut mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi yang masing-masing memiliki fungsi ekologis, sosial dan ekonomi yang sangat penting.
Oleh karena itu, sambungnya, Kemenhut mengusulkan pembentukan Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan (Puskorwilhut) sebanyak 35 unit di berbagai wilayah. Pembentukan Puskorwilhut ini bertujuan memperkuat fungsi koordinasi, integrasi kebijakan kehutanan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian di tingkat wilayah.
Selain itu, penguatan penegakan hukum juga dilakukan melalui penambahan unit pelaksana teknis (UPT) balai penegakan hukum dan pengendalian kebakaran hutan, serta usulan penambahan personel polisi kehutanan guna meningkatkan rasio pengamanan kawasan hutan.
Dalam jangka panjang, Kemenhut menargetkan rehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas sekitar 12 juta hektare hingga 2034 sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem dan pengendalian perubahan iklim. “Kami berharap dukungan dan masukan dari Komisi IV DPR RI agar seluruh kebijakan dan program kehutanan dapat berjalan optimal demi keberlanjutan hutan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (Tubagus)
























