NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif terhadap perusahaan tambang dan kelapa sawit yang masih beroperasi tanpa izin di kawasan hutan maupun yang tidak kooperatif dalam proses penertiban.
Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam rapat koordinasi capaian kinerja Satgas PKH tahun 2025 dan rencana kerja 2026 di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Rabu (14/1).
”Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima redaksi Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), Kamis (15/1/2026)
Dalam sektor pertambangan, Barita mengungkapkan, Satgas PKH melalui satgas halilintar telah berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Penertiban tersebut, kata dia, mencakup berbagai komoditas, mulai dari nikel, batu bara, pasir kuarsa hingga kapur atau gamping yang beroperasi di kawasan hutan.
Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui pengenaan denda administratif. Hingga saat ini, realisasi denda yang telah dibayarkan oleh pelaku usaha di sektor tambang dan perkebunan sawit mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesediaan membayar.
Khusus sektor pertambangan, dari 32 perusahaan yang dipanggil Satgas PKH, sebanyak 22 perusahaan hadir. Rinciannya, tujuh perusahaan menyatakan menerima dan menyanggupi pembayaran denda, 15 perusahaan menyampaikan keberatan, dua perusahaan tidak hadir, sementara delapan perusahaan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan.
Ia mengatakan, tindak lanjut penertiban tersebut juga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak negara. Melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Satgas PKH mencatat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun.
Sementara itu, di sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH melalui Satgas Garuda mengidentifikasi penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, sedangkan 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.
Adapun dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan telah membayar denda, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan mengajukan keberatan, delapan perusahaan tidak hadir, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang. (Tubagus)































