NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan investasi strategis yang menentukan keberlanjutan industri pertambangan mineral dan batu bara nasional.
Hal tersebut disampaikan dalam “Pembukaan Bulan K3 Nasional Pertambangan Tahun 2026” yang digelar secara daring, Senin (12/1/2026).
Dirjen menekankan, Bulan K3 Nasional menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun budaya K3 yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.
“Keselamatan pertambangan bukan pemborosan, melainkan investasi jangka panjang yang melindungi pekerja, aset perusahaan, serta meningkatkan reputasi dan daya saing industri pertambangan nasional,” ujar Tri dalam acara tersebut.
Tahun ini, Bulan K3 Nasional Pertambangan mengusung tema “Membangun Ekosistem K3 Nasional melalui Implementasi Keselamatan Pertambangan yang Inklusif, Kolaboratif, dan Berkelanjutan.” Tema tersebut menegaskan bahwa penerapan K3 harus menjadi bagian integral dari ekosistem industri guna mendorong efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan operasi.
Implementasi K3, lanjutnya, tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus diwujudkan melalui kesadaran dan pengamalan nyata hingga membentuk budaya kerja yang aman di seluruh lini usaha pertambangan.
Dirjen Minerba juga menyoroti kontribusi signifikan sektor mineral dan batu bara terhadap perekonomian nasional. Pada 2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Minerba mencapai 104,38% dari target APBN, sementara realisasi investasi mencapai US$6,7 miliar.
Meski demikian, tingginya kontribusi ekonomi tersebut harus diiringi dengan penguatan K3, mengingat kegiatan pertambangan masih memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Tri menyampaikan apresiasi kepada industri minerba atas partisipasinya dalam program ESDM Siaga Bencana, khususnya dalam penanganan bencana di wilayah Sumatera. Industri pertambangan dinilai aktif mengerahkan ratusan personel, alat berat, dukungan medis, logistik, serta bantuan bernilai miliaran rupiah.
Ditjen Minerba juga meluncurkan E-Katalog Inovasi Bidang Keselamatan Pertambangan sebagai referensi dan inspirasi bagi pelaku usaha dalam meningkatkan standar keselamatan dan mendorong inovasi K3 di sektor pertambangan.
Industri pertambangan dikenal memiliki risiko kerja tinggi akibat penggunaan alat berat, kondisi lingkungan ekstrem, serta potensi paparan bahan berbahaya. Oleh karena itu, K3 menjadi fondasi utama dalam mengelola risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan kerja.
Di Indonesia, penerapan K3 memiliki landasan hukum kuat, antara lain UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang kaidah teknik pertambangan yang baik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa K3 bukan sekadar kebijakan internal, melainkan kewajiban hukum.
Sebagai contoh penerapan K3, Harita Nickel menjadikan K3 sebagai bagian dari identitas dan budaya perusahaan. Perusahaan ini telah mengantongi sertifikasi ISO 14001:2015 dan ISO 45001:2018, rutin menyelenggarakan pelatihan K3, memperkuat budaya “Safety is Everyone’s Role”, serta berkolaborasi dengan institusi akademik dalam peningkatan berkelanjutan.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa K3 tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada perlindungan nyawa, nilai kemanusiaan, dan keberlanjutan operasional jangka panjang.
Menutup sambutannya, Dirjen Minerba menegaskan bahwa Bulan K3 Nasional Pertambangan 2026 bukan sekadar kegiatan seremonial. “Melalui kolaborasi dan sinergi yang kuat, kita wujudkan pertambangan Indonesia yang lebih sehat, selamat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Shiddiq)






















