NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan, kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data dalam rangka penyidikan dugaan kasus tambang di kawasan hutan yang berada di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kantor Kejaksaaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Sayangnya, Anang tidak menjelaskan apakah perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan tambang nikel. Namun, sebagaimana diketahui, Kabupaten Konawe Utara adalah salah satu wilayah yang kaya kandungan nikel dan saat ini setidaknya terdapat 10 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di sana.
Ia malah menjelaskan, pencocokan data dilakukan untuk memperkuat proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Data yang ditelusuri berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung di sejumlah wilayah, yang relevan dengan perkara tersebut.
Kehadiran penyidik Jampidsus di Kemenhut, sambungnya, dilakukan secara terbuka dan tanpa tindakan paksa. Penyidik secara proaktif mendatangi kementerian terkait agar kebutuhan data dan dokumen dapat dipenuhi lebih cepat serta sesuai dengan keperluan penyidikan.
“Bukan penggeledahan. Semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor Kementrian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” katanya.
Dalam proses tersebut, Kemenhut telah menyerahkan sejumlah data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik. Seluruh dokumen itu kemudian disesuaikan dan dicocokkan dengan data yang telah dimiliki Kejaksaan Agung guna melengkapi pembuktian.
Sebelumnya, Kemenhut juga memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar di publik terkait adanya penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Pihak Kemenhut menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan dalam kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengatakan, kehadiran penyidik Kejaksaan Agung bertujuan untuk melakukan pencocokan data teknis terkait perubahan fungsi kawasan hutan yang terjadi pada periode sebelumnya.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2025) malam.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, kata dia, mendukung proses penegakan hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tubagus)
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan, kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bukan penggeledahan,
melainkan pencocokan data dalam rangka penyidikan dugaan kasus tambang di
kawasan hutan yang berada di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.“Dalam perkara pembukaan kegiatan tambang
oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang
diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan
tidak sesuai ketentuan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kantor Kejaksaaan Agung, Jakarta, Kamis
(8/1/2026).Sayangnya, Anang tidak menjelaskan apakah
perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan tambang nikel. Namun,
sebagaimana diketahui, Kabupaten Konawe Utara adalah salah satu wilayah yang kaya
kandungan nikel dan saat ini setidaknya terdapat 10 perusahaan tambang nikel yang
beroperasi di sana.Ia malah menjelaskan, pencocokan data
dilakukan untuk memperkuat proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Data
yang ditelusuri berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan, termasuk
kawasan hutan lindung di sejumlah wilayah, yang relevan dengan perkara tersebut.Kehadiran penyidik Jampidsus di Kemenhut,
sambungnya, dilakukan secara terbuka dan tanpa tindakan paksa. Penyidik secara
proaktif mendatangi kementerian terkait agar kebutuhan data dan dokumen dapat
dipenuhi lebih cepat serta sesuai dengan keperluan penyidikan.“Bukan penggeledahan. Semua berjalan dengan
baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor Kementrian Kehutanan
untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” katanya.Dalam proses tersebut, Kemenhut telah
menyerahkan sejumlah data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik. Seluruh dokumen
itu kemudian disesuaikan dan dicocokkan dengan data yang telah dimiliki
Kejaksaan Agung guna melengkapi pembuktian.Sebelumnya, Kemenhut juga memberikan
klarifikasi atas informasi yang beredar di publik terkait adanya penggeledahan
di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Pihak Kemenhut menegaskan
bahwa tidak ada penggeledahan dalam kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan
Agung.Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja
Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengatakan, kehadiran penyidik
Kejaksaan Agung bertujuan untuk melakukan pencocokan data teknis terkait
perubahan fungsi kawasan hutan yang terjadi pada periode sebelumnya.“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung
tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi
kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada
masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto
dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2025) malam.Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan
berjalan tertib dan kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, kata
dia, mendukung proses penegakan hukum dengan menyediakan data dan informasi
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tubagus)






















