Beranda Berita Nasional Prof. Irwandy: Penindakan terhadap Tambang Ilegal adalah Mutlak & tak Perlu Diperdebatkan

Prof. Irwandy: Penindakan terhadap Tambang Ilegal adalah Mutlak & tak Perlu Diperdebatkan

248
0
Prof. Irwandy Arif (pegang mikrofon) (Foto: MNI/Uyun)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Komisaris Utama PT Antam, Prof. Irwandy Arif, menegaskan, perbedaan mendasar antara tambang ilegal dan tambang berizin dalam diskusi “Konsolidasi Industri Nikel untuk Merespons Kebijakan Denda Pertambangan di Kawasan Hutan” yang digelar Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), yang berlangsung di Hotel Sultan Jakarta, beberapa hari lalu, Selasa (16/12/2025).

Prof. Irwandy mengatakan, forum diskusi tersebut menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, BUMN, dan pelaku usaha terkait penegakan hukum, tata kelola, serta kepastian berusaha di sektor pertambangan.

Ia menilai, penindakan terhadap tambang ilegal merupakan hal yang mutlak dan tidak perlu diperdebatkan. Namun, untuk tambang yang memiliki izin resmi, penilaian harus bertumpu pada kepatuhan terhadap seluruh regulasi, khususnya aturan dari Kementerian Kehutanan.

“Kalau tambangnya ilegal, tentu kita semua sepakat harus ditindak. Tetapi, jika tambangnya resmi, pertanyaannya apakah dia melanggar seluruh peraturan yang berlaku. Jika melanggar, maka wajar jika dikenakan sanksi,” ujar penulis buku Nikel Indonesia Menuju Transisi Energi itu.

Terkait besaran denda administratif yang dinilai lebih banyak menyasar perusahaan berizin, dia menjelaskan bahwa perhitungan tersebut bukan ditetapkan secara sembarangan. Dasar perhitungan telah melalui proses audit dan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau ingin mengetahui detail perhitungannya, sumbernya jelas dari BPKP. Sudah ada hitungannya, bukan asumsi,” katanya.

Kebijakan denda ini, ia melanjutkan, pada dasarnya ditujukan untuk menghentikan praktik tambang ilegal, sekaligus menertibkan perusahaan berizin yang masih melakukan pelanggaran. Karena itu, ia meminta pelaku industri tidak bereaksi berlebihan selama perusahaan menjalankan praktik usaha yang baik dan bertanggung jawab.

“Kita tidak perlu terlalu khawatir selama menjalankan good mining practice dan prinsip environment, social, and governance (ESG). Kini sudah saatnya industri kita benar-benar taat aturan dan berkelanjutan,” tegasnya.

Pertemuan konsolidasi ini diharapkan menghasilkan pemahaman bersama antara regulator dan pelaku usaha, sehingga kebijakan denda kawasan hutan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga mendorong terciptanya industri nikel nasional yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. (Shiddiq)