Beranda Berita Nasional Wamen ESDM: Satgas PKH Masih Petakan Aktivitas Tambang Ilegal dan Pembukaan Lahan...

Wamen ESDM: Satgas PKH Masih Petakan Aktivitas Tambang Ilegal dan Pembukaan Lahan Baru

25
0

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Setiap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan resmi dari pemerintah otomatis dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Penanganan aktivitas penambangan mineral ilegal serta pembukaan lahan tanpa izin saat ini sedang dilakukan pemerintah melalui kementerian terkait. Pemetaan dan penertiban menyeluruh kini tengah dilakukan melalui operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tandjung, menegaskan hal tersebut kepada awak media, di Kantor Kementerian ESDM, usai salat Jumat (28/11/2025).

https://events.minviro.com/decarbonisation-workshop-apac-2025?hs_preview=GJvcVbTU-272478457024

Kan yang terkait dengan ilegal itu ada Satgas PKH, yang sudah turun ke lapangan dan melakukan pemetaan di lapangan,” ujarnya.

Yuliot menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban administratif dan hukum yang harus dipenuhi sebelum melakukan kegiatan pertambangan maupun pembukaan lahan. Bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi.

https://event.cnfeol.com/en/event/339
https://event.cnfeol.com/en/event/339

“Perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki perizinan, ya berarti kegiatan yang dilakukan ilegal. Jadi, ada denda yang diberikan kepada perusahaan tersebut,” jelasnya.

Namun, saat ini, diungkapkannya, jumlah pasti tambang ilegal masih dalam tahap pendataan. Hingga kini, pemerintah masih menunggu hasil pemetaan lengkap Satgas PKH sebagai dasar pengambilan langkah penegakan hukum dan penertiban lanjutan. (Shiddiq)