NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Ketentuan kepemilikan saham hingga 76% dalam skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) ditetapkan untuk memastikan tujuan ekonomi dan sosial dari kebijakan tersebut dapat tercapai.

Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tandjung, mengungkapkan, tujuan utama pemberian IUP kepada ormas adalah mendukung ormas yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi. Ormas yang memiliki kegiatan ekonomi dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dari sisi ekonomi.
“Jadi, tujuan pemilihan nilai jenis pertambangan kepada ormas itu adalah ormas yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi. Ormas yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi kan memberikan kontribusi untuk pembinaan masyarakat dari sisi ekonomi,” ujarnya di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jumat (28/11/2025). (Shiddiq)


























