
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyederhanaan regulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui Permen ESDM No. 17 Tahun 2025, dengan memangkas jumlah matriks dari 30 menjadi 10. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan rencana kerja, eksplorasi, hingga persetujuan RKAB bagi para pemegang IUP.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, menjelaskan bahwa penyederhanaan tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi proses administrasi tanpa mengurangi pengawasan pemerintah.
“Berdasarkan Permen ESDM No. 17/2025, RKAB yang sebelumnya memiliki 30 matriks kini disederhanakan menjadi 10 matriks. Dengan pengurangan ini, proses penyusunan dan kegiatan eksplorasi diharapkan menjadi lebih mudah dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Cecep dalam “Sosialisasi RKAB dan Kepatuhan Kewajiban Badan Usaha Pertambangan”, yang disiarkan melalui Zoom, Rabu (26/11/2025).
Penerapan matriks baru ini, katanya menambahkan, ditujukan untuk mempercepat proses persetujuan RKAB agar dapat terbit sebelum 2026. Dengan pengurangan struktur matriks, kewajiban administratif perusahaan menjadi lebih ringan namun tetap akuntabel.

Dia menjelaskan, beberapa aspek yang sebelumnya menjadi beban penyusunan RKAB, seperti aspek pengelolaan lingkungan hidup, penggunaan uang jaminan pascatambang (UJP), serta catatan-catatan teknis akan dialihkan menjadi bagian dari pelaporan berkala. Hal ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan, tetapi mengubah bentuknya untuk meningkatkan ketertiban pelaporan.
“Aspek-aspek tersebut tidak kita hilangkan, tetapi kita geser dari kewajiban RKAB menjadi pelaporan. Semua dokumen yang telah disusun perusahaan tetap digunakan dan tidak ada yang dihapus,” tambahnya.
Lebih lanjut direktur yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Ahli Madya di Ditjen Minerba itu menjelaskan, proses pemeriksaan RKAB oleh Ditjen Minerba kini dilakukan melalui tiga tahap evaluasi. Pada tahap pertama, perusahaan diberikan waktu 30 hari kalender untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen sesuai hasil pemeriksaan.
Jika masih ditemukan kekurangan, Ditjen Minerba memberikan kesempatan kedua dan ketiga sesuai batas waktu yang ditentukan. Apabila seluruh tahapan tersebut tidak dipenuhi, maka prosesnya akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika pada periode 30 hari ketiga perusahaan tidak menyelesaikan perbaikan, maka penelitian tersebut akan kita teruskan kepada bagian penyelidikan,” jelasnya.
Saat ini, ia menggambarkan, terdapat sekitar 100 hingga 150 dokumen RKAB perusahaan yang masih menjalani proses pemenuhan kewajiban. Pemerintah juga telah menerapkan proses pemeriksaan awal melalui sistem pelayanan pemerintahan, yang digunakan sementara waktu sampai seluruh prosedur evaluasi baru berjalan secara optimal.
Sebagai bagian dari proses verifikasi awal, Kementerian ESDM juga telah menerima penyampaian studi kelayakan atau feasibility study (FS) dari sejumlah perusahaan. Verifikasi FS merupakan tahapan permulaan dalam pengajuan RKAB, sekaligus menjadi indikator kesungguhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pemerintah
“Verifikasi FS menjadi tahapan awal penyampaian RKAB untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar memiliki kesungguhan dalam pengajuan rencana kerjanya,” ujarnya.
Dengan adanya penyederhanaan dokumen dan penataan ulang proses pemeriksaan, pemerintah berharap pengajuan RKAB dapat berjalan lebih cepat dan tertib. Langkah ini diharapkan membantu perusahaan memenuhi kewajiban mereka tepat waktu sekaligus memastikan pengelolaan pertambangan tetap sesuai aturan yang berlaku. (Tubagus)

























