Beranda Berita Nasional Pemerintah & Pemda Perkuat Standar Prosedur Kriteria NSPK Pertambangan Minerba

Pemerintah & Pemda Perkuat Standar Prosedur Kriteria NSPK Pertambangan Minerba

15
0
Direktur Pembinaan Program Minerba Ditjen Minerba KESDM, Julian Ambassadur Shiddiq (Foto: MNI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang salah satu agenda utama adalah penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pelaporan pelaksanaan pendelegasian. NSPK tersebut disiapkan sebagai pedoman bagi pemda untuk menjalankan kewenangan perizinan secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Direktur Pembinaan Program Minerba Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Julian Ambassadur Shiddiq, menyatakan, rapat koordinasi (Rakor) ini menjadi momentum penyatuan pemahaman antara pusat dan daerah guna menghadapi tantangan implementasi di lapangan.

https://www.tickettailor.com/events/invr/1589356

“Dengan keselarasan tersebut, pendelegasian perizinan dapat berjalan efektif dan mendukung tata kelola pertambangan yang berkelanjutan,” ujar Julian sebagaimana dikutip laman Ditjen Minerba, Jumat (21/11/2025).

Komitmen tersebut ditegaskan Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba dalam Rakor bersama pemerintah provinsi yang digelar di Tangerang Selatan. Rakor tersebut menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah terkait implementasi regulasi baru sektor minerba, terutama UU No. 2 Tahun 2025, PP No. 39 Tahun 2025, serta amanat Perpres No. 55 Tahun 2022. Dalam forum tersebut, pemerintah mendorong percepatan dan kepastian pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah provinsi.

https://indonesiamineclosure.com/#buy-tickets

Dari sisi perizinan, Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non-Industri Kementerian Investasi/BKPM, Rahardjo Siswohartono, menekankan pentingnya transformasi digital melalui OSS berbasis risiko. Ia menyebut, terbitnya PP No. 28 Tahun 2025 membawa penyempurnaan pada ketentuan nilai investasi, permodalan, serta alur perizinan yang kini lebih ringkas dan transparan.

Dalam pada itu, perwakilan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri menyoroti perubahan regulasi berjenjang dari UU Minerba hingga UU No. 2 Tahun 2025, yang menempatkan pemerintah daerah sebagai aktor kunci dalam perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan. Komitmen daerah sejak perencanaan hingga monitoring dan evaluasi dinilai sangat penting agar implementasi regulasi berjalan konsisten.

Rakor ini menegaskan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih transparan, efektif, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. (Shiddiq)

https://events.minviro.com/decarbonisation-workshop-apac-2025?hs_preview=GJvcVbTU-272478457024