Beranda Berita Nasional Ditjen Minerba Ingatkan Pengusaha tentang Kewajiban Reklamasi & Penutupan Tambang

Ditjen Minerba Ingatkan Pengusaha tentang Kewajiban Reklamasi & Penutupan Tambang

56
0
Dewi Dwi Vidya Sari (Foto: MNI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kembali kewajiban pelaku usaha pertambangan untuk melaksanakan reklamasi dan penutupan tambang sesuai regulasi terbaru.

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dewi Dwi Vidya Sari, yang mewakili Dirjen Minerba, Tri Winarno, yang berhalangan hadir, pada Indonesia Mine Clousure Conference 2025 (IMCC 2025), di Gedung Energi, Soehana Hall, SCBD, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dalam paparannya, Dewi menjelaskan, pemerintah terus memperkuat aspek environment, social, and governance (ESG) dalam tata kelola pertambangan.

https://indonesiamineclosure.com/#buy-tickets

“Tujuan utama hari ini adalah memperkuat tata kelola lingkungan, sosial, dan tata kelola. Sektor pertambangan memiliki hubungan langsung dengan dampak ekonomi dan sosial, sehingga perlindungan lingkungan dan keamanan lahan menjadi aspek esensial,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, saat ini ada regulasi baru, yakni Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kepmen ini menjadi pedoman teknis pelaksanaan reklamasi dan penutupan tambang. Regulasi ini memperkuat payung hukum sebelumnya, yaitu UU No. 3/2020 yang merupakan perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Setiap pemegang izin tambang wajib menyiapkan, menetapkan, dan melaksanakan rencana reklamasi serta rencana penutupan tambang. Kewajiban ini disertai dengan penempatan jaminan reklamasi dan jaminan penutupan tambang,” jelasnya.

Jaminan tersebut, katanya melanjutkan, merupakan mekanisme penting untuk memastikan keberlanjutan program reklamasi, baik selama operasi berlangsung maupun setelah produksi berhenti sepenuhnya. Selain itu, hal lain yang penting adalah manajemen keamanan lahan yang mencakup perlindungan tanah, konservasi mineral dan air, serta penggunaan teknologi tambang yang memadai.

“Keamanan lahan yang baik mencakup pengelolaan, keamanan finansial, pemasaran, serta pemberdayaan komunitas lokal. Semua unsur ini terhubung dengan keberlanjutan operasi,” katanya.

Ia lalu memaparkan perkembangan reklamasi dan penutupan tambang sebelum dan sesudah perubahan kewenangan pada 2020. Sebelum 2020, ketika kewenangan berada di pemerintah daerah, reklamasi tercatat mencapai 292 ribu hektare. Nilai jaminan reklamasi yang ditempatkan mencapai Rp4,06 miliar, sedangkan jaminan penutupan tambang sekitar Rp5 miliar. Setelah 2020, kewenangan beralih penuh ke Kementerian ESDM. Dari 2020 hingga Oktober 2025, total reklamasi meningkat menjadi lebih dari 400 ribu hektare.

“Lebih dari 2.000 jaminan reklamasi sudah ditempatkan dan jaminan penutupan tambang yang ditempatkan mencapai lebih dari Rp5 miliar,” kata Dewi seraya menambahkan bahwa capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan pelaksanaan penutupan tambang.

“Sejak 2022 hingga sekarang, pencapaian penutupan tambang terus naik dan sudah melampaui 100 persen dari target perencanaan strategis,” ucapnya.

Akan tetapi, sebagaimana diakuinya, sejumlah tantangan masih dihadapi. Penutupan tambang seringkali menjadi isu paling sulit karena menyangkut izin sosial masyarakat serta koordinasi berbagai pihak.

Namun, ada pula peluang besar di masa mendatang, terutama pada pemanfaat kembali lahan pascatambang. Ada nilai ekonomi dari lahan pascatambang, baik untuk pasar lahan maupun pengembangan ekonomi baru di wilayah tersebut. Selain itu, standar transisi energi dan pemanfaatan teknologi digital juga semakin kuat. Akan tegapi, harus diingatkan kembali bahwa reklamasi dan penutupan tambang merupakan keharusan mutlak.

“Kita tidak hanya bicara menutup tambang, tapi memastikan keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi jangka panjang,” pungkasnya. (Shiddiq/R)