
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi mengenai peraturan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta tata cara pengajuan melalui aplikasi MinerbaOne.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Tri Winarno, yang menekankan pentingnya kedisiplinan badan usaha dalam proses evaluasi dokumen serta pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Tri menjelaskan bahwa proses evaluasi RKAB akan berlangsung selama dua hari kerja.
“Kalau misalnya dalam dua hari kerja tidak dilakukan perbaikan, maka sistem akan mengunggah kembali dokumen lama, yang artinya akan ada penolakan secara otomatis,” ujarnya dalam paparannya, di Kantor Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (22/10/2025).
Ia menegaskan bahwa perubahan dari sistem digital ke manual tidak akan ditoleransi.
“Kami kerepotan kalau yang sudah diinput melalui aplikasi lalu berubah menjadi manual. Kami pernah diperiksa karena itu,” katanya.
Dirjen mengimbau agar seluruh perusahaan benar-benar memperhatikan batas waktu evaluasi yang telah ditetapkan, yaitu dua hari kerja (2×24 jam) tidak, termasuk akhir pekan. Selain soal teknis pengajuan RKAB, ia juga menyoroti rendahnya kesadaran beberapa perusahaan terhadap pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Kami minta kesadaran dari Bapak Ibu sekalian. Ini bukan ancaman, tapi kami ingin perusahaan sadar bahwa PPM adalah hak masyarakat setempat yang harus diberikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, masih banyak keluhan dari masyarakat terkait tidak sampainya bantuan PPM. Jika hal itu terus terjadi, perusahaan yang akan menghadapi masalah hukum dan sosial.
“Kalau PPM tidak dilaksanakan, nanti akan ada catatan dalam evaluasi kami,” katanya mengingatkan.
Pada sesi yang sama, mantan Direktur Pembinaan Program Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba itu juga menyoroti kelalaian perusahaan dalam mengunggah dokumen yang tidak sesuai, termasuk dokumen Amdal dan data kompetensi personel.
“Kami tidak bisa toleransi kalau ternyata dokumen seperti Amdal atau kompetensi personel palsu. Daripada kami yang diperiksa, lebih baik perusahaan yang harus bertanggung jawab,” ujarnya tegas.
Terkait integrasi data, ia menjelaskan bahwa seluruh informasi kini terpusat di sistem MinerbaOne. Kesalahan data seperti struktur direksi tidak bisa diperbaiki sembarangan karena sistem hanya menarik data dari sumber utama.
“Kalau datanya salah, harus diperbaiki di sumbernya. Sistem tidak bisa mengubah begitu saja,” jelasnya.
Ia juga mencatat bahwa ke depan, mulai 2026, struktur RKAB akan disederhanakan. Namun, penyederhanaan tersebut tidak berarti perusahaan bisa asal-asalan dalam pengisian data.

“Matriknya lebih sedikit, datanya lebih sederhana, tapi pengisiannya harus tetap serius,” ujarnya.
Terakhir, Tri menyampaikan bahwa mulai 2026, pihaknya akan mencatat rekam jejak perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi maupun PPM.
“Kalau eksplorasi direncanakan US$10 ribu, tapi realisasinya nol. Itu akan kami catat. Semua catatan ini akan digunakan dalam evaluasi ke depan,” katanya.
Dengan sosialisasi ini, pemerintah berharap perusahaan pertambangan dapat mengelola sumber daya alam yang tidak terbarukan secara optimal dan bertanggung jawab, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. (Shiddiq)





















