NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Direktur HSE Harita Nickel, Tonny Gultom, menegaskan pentingnya pengelolaan lahan bekas tambang secara terpadu dan berkelanjutan dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Jakarta pada Kamis (16/10/2025).
Ia menekankan bahwa pemanfaatan lahan untuk pembangunan pabrik atau kegiatan lain hanya bisa dilakukan setelah melalui proses pembersihan dan dinyatakan telah selesai ditambang (mine out) serta mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Area tersebut harus dipastikan sudah clean. Artinya, sudah mine out, baru bisa dimanfaatkan untuk bentuk lain, tentunya dengan persetujuan Minerba,” ujar Tonny dalam paparannya.
Dia menjelaskan bahwa Harita Nickel menerapkan pendekatan sistematis dalam pengelolaan keselamatan kerja dan lingkungan melalui sistem manajemen terpadu atau Integrated Management System (IMS). Sistem ini mengintegrasikan berbagai standar seperti SMK3 untuk fasilitas smelter dan refinery serta SMKP untuk kegiatan pertambangan.

“Kami punya dua standar utama, SMK3 dan SMKP, yang harus di-overlap-kan agar pengelolaannya terpadu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan health, safety, and environment (HSE) di Harita Nickel tidak hanya mengacu pada regulasi nasional, tetapi juga mengadopsi standar internasional seperti ISO 14001 dan ISO 45001. Hal ini sejalan dengan tuntutan pasar global dan sektor perbankan terhadap praktik pertambangan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
“Di luar peraturan nasional, ada standar-standar beyond yang harus dipenuhi. Misalnya, pelaporan menggunakan standar GRI, RMI, hingga IRMA,” katanya.
Tonny menambahkan bahwa integrasi antara aspek keselamatan kerja (safety) dan keberlanjutan (sustainability) harus didasarkan pada keterlibatan manusia (people) sebagai inti dari operasional perusahaan. Menurutnya, meski terdapat perbedaan dalam berbagai regulasi, hal tersebut dapat disinergikan demi terciptanya operational excellence dalam kerangka kerja berkelanjutan.

Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pelaku industri terhadap pentingnya praktik tambang berkelanjutan yang tidak hanya memenuhi regulasi nasional, tetapi juga menjawab ekspektasi global terhadap industri ekstraktif yang bertanggung jawab. (Shiddiq)

























